23 Oktober 2024
WhatsApp Image 2023-07-25 at 23.02.09

Ilustrasi Universitas Al Azhar Kairo ( foto ist )

Penulis : OVAMIR ANJUM
Editor : Reza Nasrullah
arahbanua.com, Banjarbaru-

Gagasan-gagasan para ekonom dan filsuf politik,baik ketika benar maupun salah lebih berpengaruh daripada yang dipahami secara umum.
Bahkan gagasan-gagasan inilah sebenarnya yang menjalankan dunia.
Kritik terhadap negara modern yang saya paparkan di atas mengharuskan khilafah masa depan tidak dibayangkan sebagai negara-bangsa super, atau sekadar penggabungan negara-negara yang ada, melainkan sebagai jenis pemerintahan berbeda yang mengambil legitimasinya dari filsafat politik yang berbeda pula dari yang didasarkan pada perjanjian Westphalia, nasionalisme, dan sekularisme. Tidak perlu berpaling dari pengalaman modern ke model pramodern, namun mencari hikmah dan bimbingan dari masa lalu sambil menatap ke masa depan, memperluas ruang lingkup pemikiran, dan melibatkan pengalaman kontemporer di luar kategori hegemonik. Begitu kita melepaskan diri dari gagasan bahwa negara-bangsa adalah niscaya, banyak inspirasi dari masa lalu dan masa kini terbuka.
Gagasan inovatif bagi pemulihan khilafah sudah banyak terpikirkan; itu adalah cara banyak pemikir Muslim independen membayangkan masa depan. Ahli hukum Mesir yang berpengaruh Abd al-Razzāq al-Sanhūrī (1895–1971)—yang sekaligus merupakan satu-satunya yang paling penting dalam bidang hukum sipil Mesir, Irak, dan Arab lain—memiliki komitmen yang jelas terhadap kebangkitan khilafah secara sistematis dan progresif:
Mengingat pendirian khilafah yang lengkap atau berpedoman dengan benar adalah hal yang mustahil dalam kondisi saat ini, tidak ada alternatif selain mendirikan pemerintahan Islam (ḥukūma) yang tidak atau kurang lengkap atas dasar kebutuhan dunia Islam saat ini. Tetapi sistem (niẓām) seperti itu harus dianggap kurang dan bersifat sementara… Sistem khilafah yang ideal di masa depan haruslah fleksibel, karena, seperti yang telah kita lihat, syariat sama sekali tidak memaksakan bentuk [administratif] khusus untuk pemerintahan.

89.Kemudian dia memberikan persyaratan umum bagi khilafah yang layak dan efektif:
1. Penyatuan Dunia Islam;
2. penerapan hukum Islam, dan
3. fitur agama dan politik tertentu, yang diuraikannya lebih lanjut sebagai berikut:
1. Pemisahan kekuasaan: [karena] sebagaimana ditunjukkan sejarah dan pengalaman, pemusatan kekuasaan di tangan satu orang atau lembaga mengarah pada dominasi politik terhadap agama dan moral.
2. Reformasi hukum: [karena] sistem hukum Islam tradisional (di luar aspek ritual dan agama) telah menyebabkan stagnasi, sehingga diperlukanlah penelitian serius dan semacam kebangkitan intelektual sebelum menerapkan sistem hukum ini dalam praktik.
3. Desentralisasi dan lokalisme: [karena] sejarah dan pengalaman menunjukkan kesatuan dunia Islam tidak dapat dipertahankan secara stabil dalam negara yang sangat tersentralisasi, yang juga tidak diinginkan dari perspektif yurisprudensi Islam; upaya semacam ini harus didesentralisasikan dengan kebebasan besar yang diberikan kepada setiap daerah untuk mengatur dirinya sendiri.

 

 

Loading

redaksi