10 Oktober 2024
SAVE_20220518_113434

Arahbanua.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo menetapkan memakai masker di luar ruangan tak lagi diwajibkan. Menanggapi instruksi Presiden, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan sejumlah alasan kewajiban memakai masker di luar ruangan mengapa akhirnya resmi dihapuskan.

Menurut budi, ini adalah bagian dari perpindahan pandemi kekondisi endemi. Di mana seperti disampaikan Presiden Jokowi, kasus pandemi di Indonesia saat ini sudah bisa terkendali dan menunjukkan penurunan kasus secara signifikan.

“Dari segala pandemi yang terjadi dalam sejarah, transisi terjadi ketika masyarakat menyadari bagaimana melakukan protokol hidup sehat,”k ata Budi Gunaidi Sadikin dilansir Tempo.co, Selasa (17/5).

Oleh hal itu, Budi menyebut kewajiban pemakaian masker ini dihapus adalah salah satu pendidikan ke masyarakat.

“Bahwa masyarakat punya peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya, tanggung jawab menjaga kesehatan adalah tugas masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. Meskipun diperbolehkan, Jokowi menyaratkan beberapa hal dari kebijakan tersebut.

“Misalnya, masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan,” ujar Jokowi.

Imbauan diberikan untuk dua kondisi. Pertama, saat kontrak dengan orang bergejala. Kedua, berkerumun di ruang tertutup saat kasus Covid-19 tinggi atau di musim dingin. Kebijakan sudah berlaku sejak 1 April.

Terakhir, Budi menambahkan bahwa relaksasi lainnya akan disiapkan jika Covid-19 ini semakin lama semakin terkendali dan kesadaran masyarakat semakin tinggi. “Untuk membuat hidup kembali normal, walau mungkin virus ini akan ada 5-15 tahun lagi bersama kita, seperti virus lainnya,” kata dia.(AR)

Loading

redaksi