23 Oktober 2024

arahbanua.com, Banjarmasin – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin mengakui hingga akhir tahun 2021 saat ini pihaknya belum bisa memenuhi target menuntaskan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021.

Ini dikarenakan pandemi Covid-19 sehingga target pencapaian itu dipastikan tidak terlaksana.

“Bahkan tidak sampai 50 persen target Prolegda 2021 tercapai sampai saat ini,” ujar Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arief.

Arufah menyebutkan, salah satu kendalanya karena pandemi COVID-19, di mana semua kegiatan masyarakat hingga legislatif dibatasi untuk menanggulangi penyebaran viruss meluas.

“Inikan berlangsung beberapa bulan, baru bulan-bulan ini saja kan kasus COVID-19 melandai, hingga ada pelonggaran, kita pun bisa melakukan pembahasan Raperda,” ucap Arufah.

Dia pun menyampaikan, beberapa Raperda penting telah selesai dibahas, seperti Raperda APBD perubahan 2021, Raperda APBD murni 2022, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026 dan Raperda tentang pajak daerah.

Sebagaian Raperda yang saat ini berproses, kata Arufah, Raperda tentang revisi Perda nomor 13 tahun 2008 tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran Kota Banjarmasin.

Diantaranya pula, kata Arufah, Raperda peeubahan starus PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda dan Raperda revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas.

“Beberapa Raperda yang kita bahas saat ini ditarget rampung dan disahkan pada rapat paripurna sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.(ADV)

Loading

redaksi