30 Januari 2026
Kalsel Perkuat Kepastian Hukum Gubernur Muhidin Pimpin MoU Besar-Besaran dengan Kejaksaan, Libatkan Semua Kepala Daerah

ARAHBANUA.COM

 

 

Upaya memperkuat kepastian hukum dalam pembangunan di Kalimantan Selatan mendapat dorongan baru. Gubernur Kalsel H. Muhidin bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Tiyas Widiarto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula ST Burhanudin, Kejati Kalsel, Banjarbaru, Rabu siang, 10 Desember 2025.

Penandatanganan itu menjadi langkah strategis yang mengikat seluruh kepala daerah. Setelah Gubernur dan Kejati Kalsel meneken kesepakatan, para Bupati/Wali Kota se-Kalsel—bersama masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri—bergantian naik ke panggung untuk menandatangani MoU serupa. Hadir antara lain Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR, Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, hingga Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi dan pejabat lainnya.

Acara yang dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah—Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Danrem 101/Antasari Brigjen Inf Ilham Yunus, serta Sekdaprov Kalsel H. Muhammad Syarifuddin—diawali dengan pemutaran video perjalanan hidup mantan narapidana yang kini sukses menjadi wirausaha. Tayangan tersebut menjadi simbol pentingnya kesempatan kedua dan perubahan yang mungkin dicapai melalui pembinaan yang tepat.

Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menekankan peran penting harmonisasi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum dalam mendorong pembangunan. Ia menilai Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor aturan.

“Pertemuan hari ini menjadi kesempatan untuk membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan hukum pidana serta program kerja sosial. Langkah ini sangat penting untuk mewujudkan tujuan bersama,” ujar Muhidin.

Kesepakatan itu mencakup pembimbingan dan pengawasan keagamaan, pengawasan pidana kerja sosial, serta pelibatan masyarakat untuk mendukung mantan pelaku pelanggaran hukum kembali berperan positif di lingkungannya.

“Ini langkah strategis dan wujud komitmen kita memperkuat hubungan antarlembaga dan peran sosial di tengah masyarakat,” kata Gubernur.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat meringankan beban lembaga pemasyarakatan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pendekatan hukum yang lebih transparan, kata Muhidin, akan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Gubernur juga menyoroti berbagai program pembinaan—mulai dari kerajinan, literasi, budi daya ikan hingga pengelolaan sampah—yang dinilai memberi dampak nyata bagi warga binaan. Program-program itu bukan hanya membantu mereka memulai hidup baru, tetapi juga memberi kontribusi positif bagi lingkungan.

“Terima kasih kepada Kejaksaan, para peserta, dan seluruh pihak yang berkomitmen membangun kolaborasi dan sinergi. Semoga langkah kita hari ini menghadirkan tata kelola hukum yang lebih efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Muhidin menutup sambutan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menempatkan pemulihan, pembinaan, serta pemberdayaan sebagai pendekatan utama.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap tercipta ruang pemulihan yang memberi kesempatan bagi mantan pelanggar hukum untuk memulai kehidupan baru dan berkontribusi lebih luas bagi masyarakat.

 

 

 

 

 

 

*lukhak/ ab/ nf/ 111225 12-053

Loading

redaksi