ARAHBANUA.COM
Oleh: Noorhalis Majid Ambin Demokrasi
Kemenangan suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru, menggambarkan warga pemilih kota Banjarbaru ingin ada Pilkada yang sebenarnya. Bukan Pilkada abal-abal, yang tidak mempertarungkan apapun. Beginilah bila Pilkada diselenggarakan secara irasional, dimana hanya ada satu kemungkinan suara sah, dan selebihnya suara tidak sah. Situasi ini sebenarnya juga merugikan calon yang tidak didiskualifikasi, karena semua kemungkinan pilihan mencoblos selain ditujukan kepadanya, dianggap tidak sah, termasuk yang mencoblos keduanya. Padahal dalam Pilkada yang sebenarnya pun, diketahui banyak suara tidak sah karena kesalahan mencoblos atau karena kesengajaan.
Begitu juga bagi yang benar-benar mencoblos. Bukankah di Kota Banjarbaru mayoritas terpelajar? Kalau terpelajar, tidak mungkin hasil coblosannya banyak yang tidak sah? Bukankah suara tidak sah itu menggambarkan ketidak tahuan atau kesalahan dalam mencoblos? Mustahil seorang yang Professor Doktor misalnya, ketika datang ke TPS untuk mencoblos namun hasil pilihannya tidak sah? Apa yang membuat suara tidak sah, padahal orang tersebut sangat paham soal pemilu. Di sinilah letak kekeliruan Surat Keputusan KPU RI 1774, sehingga dampaknya seperti ini, sangat fatal dan memalukan.
Melihat hasil ini, tidak ada pilihan kecuali melaksanakan Pilkada ulang. Lakukan Pilkada secara serius dan sungguh-sungguh, sesuai asas Pilkada yang sudah diatur dalam UU. Kalau memaksakan tetap melanjutkan proses berdasarkan hasil Pilkada yang ada, karena hanya mengakui suara sah sebagai bukti kemenangan, maka jangan menyesal akibat yang lebih fatal. Besarnya suara tidak sah, sudah menggambarkan, bahkan menjadi peringatan bahwa warga Banjarbaru ingin Pilkada yang sesungguhnya, jangan ada rekayasa yang menggiring untuk memenangkan salah satu calon saja. Lakukanlah Pilkada dengan jujur dan adil, karena tujuannya untuk memilih pemimpin bagi semua warga.
Bersamaan itu, harus ada evaluasi kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU Kota Banjarbaru dan Bawaslu Kota Banjarbaru, termasuk penyelenggara di atasnya yaitu KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Mereka harus bertanggungjawab terhadap hasil ini, karena menjadi bukti kegagalan dalam menyelenggarakan Pilkada. (nm)
KOMENTAR TERBARU