Editor: Dyan Hasri
arahbanua.com, Banjarbaru-
Kepala Basarnas Marsekal Madya ( Marsdya ) Henri Alfiandi ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya usai Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK terkait pengadaan barang dan jasa.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di Cilangkap Jakarta Timur dan Jati Sampurna Bekasi Selasa ( 25/7/2023 ).
Diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2022-2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Dari hasil penyelidikan KPK terungkap adanya dugaan bagi-bagi fee dalam proyek pengadaan di Basarnas yaitu alat deteksi korban reruntuhan.
KOMENTAR TERBARU