12 Desember 2024
IMG-20230529-WA0007

Rahmat Bagja ( foto ist )

Editor: Dyan Hasri
arahbanua.com, BANJARBARU-

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya Sabtu ( 27/5/2023 ) menyatakan “upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu juga berkoordinasi dengan BNN dan kepolisian untuk memastikan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba,”

 

Selain itu, ia mengungkapkan Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan termasuk memastikan keabsahan dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Namun,Ia menyebut para Bacaleg yang diketahui menggunakan narkoba ,tidak dapat serta Merta dicoret dari status Bacaleg.

 

Bagja menyatakan Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU Jika ditemukan Bacaleg yang menggunakan narkoba.Meski begitu, kadang rekomendasi itu tidak diproses oleh KPU.

Loading

redaksi