3 Oktober 2024
PESERTA PEMILU 24

Kolumnis : Reza Nasrullah

arahbanua.com, BANJARBARU-

Kampanye menurut pengertian umum masyarakat adalah menawarkan sesuatu dengan cara-cara persuasif. Istilah ini biasanya dikaitkan dengan aktivitas dunia politik, yang tidak dapat dilepaskan dengan aspek-aspek pemilihan umum, untuk memilih siapakah yang akan menjadi anggota legislatif sampai dengan presiden dan wakil presiden. Maka, sama dengan kondisi Indonesia saat-saat ini, istilah kampanye adalah sebuah kata yang banyak dipergunakan dan banyak pula memperoleh perhatian kebanyakan orang di Indonesia.
Terlebih lagi bahwa kampanye diberlangsungkan dengan didasarkan kepada aspek-aspek waktu, tempat, nilai moral sampai dengan diperlukannya ijin dan jumlah petugas keamanan yang dikerahkan. Sehingga bukan saja tersusun jadual kampanye yang telah ditetapkan dan harus ditaati oleh segenap pihak, tetapi juga dimungkinkan untuk mendapatkan teguran sampai dengan hukuman kurungan atau denda sejumlah uang. Bahkan bisa jadi, didiskualifikasi atau dinyatakan gugur sebagai peserta pemilihan umum.
Ternyata, begitu penting dan gentingnya kedudukan kampanye di dalam sebuah sistem kenegaraan yang menerapkan azas demokrasi dengan melaksanakakan pemilu.

Pemilihan Umum dan Kampanye

Pemilihan umum yang keberadaannya tidak dapat diabaikan pada sebuah negara yang mengklaim sebagai demokratis, adalah sebuah upaya untuk mengisi personalia pemerintahan baik itu lembaga eksekutif, lembaga legislatif maupun lembaga yudikatif, yang merupakan hasil dari pilihan rakyat dalam ukuran mayoritas. Pemilihan Umum memerlukan kampanye sebagai prasarana sekaligus media untuk menyukseskannya. Hal ini disebabkan, kebanyakan dari rakyat yang menjadi sasaran pemilu umumnya belum mengerti siapa saja yang menjadi kontestan, apa saja yang akan mereka perjuangkan untuk rakyat pemilih, dan belum yakin dengan pilihannya.

Kampanye itu sendiri berkaitan dengan aspek-aspek sarana, jenis dan saluran yang dipergunakan, menurut Dan Nimmo (Komunikasi Politik,1993:166-210), yang kesemuanya itu dimaksudkan sebagai persuasi politik. Sedangkan persuasi politik itu sendiri merupakan sebentuk propaganda, periklanan dan retorika. Sehingga tidak terelakkan adanya muatan untuk menunjukkan yang paling baik, paling benar dan paling pantas. Dan apabila hal semacam ini terjadi, tidak pelak lagi, akan ada fihak-fihak yang terlecehkan atau tersaingi, yang kemudian melakukan aksi serupa dan melahirkan benturan-benturan mulai dari sekadar kata-kata sampai dengan aspek fisik yang bersifat kolektif. Sehingga wajar, apabila ada sebagian dari kaum Muslim, baik sebagai orang biasa bahkan ulama mengharamkan kampanye yang dapat melahirkan bukan saja perasaan paling baik dan paling benar, juga dapat membuat sejumlah manusia bertengkar sampai dengan saling menumpahkan darah atau membunuh.
Terlebih lagi dengan dapat diberlangsungkannya kampanye dalam sebuah proses pemilihan umum mempergunakan media massa seperti televisi, radio, koran dan majalah. Bahkan zaman terkini paling marak penggunaan media sosial online seperti whatsapp, facebook, instagram, twitter, tiktok, dlsb. Maka peluang untuk terjadinya persaingan akibat adanya aktivitas kampanye semakin melebar dan menyeluruh ke segenap aspek.

Kampanye Pemilu dan Keutuhan Ummat Islam

Pada Pemilu 2024 nanti, setidak-tidaknya tercatat sejumlah partai Islam atau berbasis ummat Islam sebagai peserta atau kontestan, di antaranya adalah PPP, PBB, PKB, PKS, PAN dan PARTAI UMMAT (PU), yang tentunya masing-masing dari mereka ingin keluar sebagai partai politik pemenang pemilu. Untuk membuat hal itu menjadi kenyataan, maka salah satu di antaranya adalah dengan menggunakan kampanye sebagai sebuah jalan yang dianggap paling epektif. Tidak pelak, membuat sesama parpol Islam atau berbasis ummat Islam terposisikan sebagai saingan satu sama lain, selain bersaing dengan parpol-parpol lain yang sekuler atau nasionalis semata.

Di dalam perjalanan sejarah perkampanyean selama ini, ummat Islam bukan saja terkotak-kotak sebagai pendukung salah satu partai politik. Bahkan dalam pemilu 2024 nanti, bertambah terkotak-kotak dengan pendukungan salah seorang dari calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Hanya saja, dikarenakan untuk memilih presiden dan wakil presiden jumlahnya mengerucut atau menyempit hanya ke beberapa orang, maka akan ditemukan peluang sangat besar untuk menyatukan suara-suara dukungan dari ummat Islam. Untuk itu, para aktifist parpol Islam dan yang berbasis ummat Islam, politisi-politisi Muslim dan para caleg yang terlibat aktivitas kampanye, dapat mengambil langkah-langkah yang dapat menyatukan suara dukungan dari kalangan ummat Islam untuk satu calon presiden dan wakil presiden.

Meskipun demikian, alangkah indahnya andaikata penyatuan sikap dan perilaku yang ditujukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, telah dapat dibangun lebih dini yakni saat-saat kampanye dilangsungkan untuk pencoblosan kertas suara pemilihan anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR. Terutama ketika kegiatan-kegiatan berkampanye tengah dilakukan secara serentak dan bersamaan. Sebab di sini ditemukan titik-titik rawan, yakni adanya sikap saling mengklaim paling layak untuk dijadikan tempat menaruh kepercayaan aspirasi rakyat.
Adapun titik-titik rawan yang paling memungkinkan untuk terjadi, yang membuat ummat Islam saling menjelekkan sampai dengan kemungkinan saling berbunuhan, yakni di antaranya adalah berupa:

1. Mengaku sebagai sebuah Parpol Islam atau berbasis ummat Islam dan tokoh-tokoh yang dikampanyekannya, adalah sebuah lembaga politik dan sekumpulan calon pemimpin yang memiliki karakteristik sebagaimana Rasulullah SAW, yakni memiliki sifat: Berat terasa olehnya penderitaan yang menimpa kaum Muslim. Sangat berharap penderitaan itu hilang dari kaum Muslim serta terhadap orang-orang beriman demikian lembut dan penuh kasing sayang Q.S. (9) at-Taubah ayat 128. Sehingga menganggap paling layak dan paling tepat untuk dipilih dan menjadi pemenang di dalam pemilu;
2. Mengklaim golongannya yang merupakan partai politik sebagai satu-satunya yang benar, dengan merujuk kepada bunyi sebuah hadits yang menyatakan bahwa ummat Islam akan terbagi menjadi 73 golongan dan hanya satu golongan yang benar serta masuk ke dalam surga. Karena itu, apabila memilih parpolnya secara pasti akan masuk ke dalam golongan yang benar dan masuk ke dalam surga;
3. Menyatakan bahwa tokoh-tokohnya yang dicalonkan untuk anggota-anggota legislatif, anggota-anggota DPD serta presiden dan wakil presiden, adalah yang terbaik dengan misalnya mengutip bunyi ayat-ayat al-Qur’an pada surat (21) al-Anbiya ayat 73 yang berbunyi,” dan surat (32) as-Sajdah ayat 24. Dengan demikian sangat pantas untuk dipilih dan memimpin negeri ini menuju keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan;
4. Mengaku sekelompok orang atau serombongan manusia yang akan masuk ke dalam surga dengan disambut secara penuh kehangatan oleh para malaikat, sebagaimana dicantumkan pada surat (39) az-Zumar ayat 73-74.

Tema-tema kampanye sebagaimana yang telah disebutkan di atas, seyogyanya ditujukan kepada konstituen yang tidak memahami perjuangan Parpol Islam dan tokoh-tokoh yang diajukan untuk menjadi anggota legislatif, DPD sampai dengan presiden dan wakil presiden sejalan aspirasi global ummat Islam. Justru isi kampanye-kampanye yang diapungkan, hendaknya mengingatkan dengan keras kepada ummat Islam untuk menyatukan aspirasi, apabila tidak demikian maka penderitaan-penderitaan baru yang berjumlah banyak dan lebih menyakitkan akan datang menimpa. Sebagai contoh, bunyi ayat-ayat al-Qur’an berikut dapat dijadikan model: Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dan dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dari keturunan Ibrahim dan Israil dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. Maka datanglah sesudah mereka, pengganti yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan syahwatnya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Q.S. (19) Maryam ayat 58-59.

Penutup

Guna untuk mencapai keadaan ummat Islam yang bersatu di dalam ikatan Ukhuwah Islamiah yang solid, maka terlebih dahulu diperlihatkan oleh para tokoh dan aktifist Parpol, Calon-calon anggota legislatif dan DPD, para juru kampanye yang terlibat di dalam pelaksanaan pemilu dan pada waktu-waktu berkampanye dilangsungkan.

Kerukunan dan kemesraan di antara mereka di manapun berada terus diperlihatkan secara intens, kemudian dilanjutkan dengan diberlangsungkannya di dalam kampanye yang bersama-sama, seraya menyerukan untuk senantiasa menjaga kekeluargaan, kebersamaan dan keharmonisan, secara pasti akan menularkan kesemuanya itu terhadap seluruh konstituen dari masing-masing parpol. Terlebih lagi kalau di antara mereka mau menunjukkan kelebihan-kelebihan yang dimiliki saudara-saudaranya seagama yang berada di luar parpol atau tokoh-tokoh yang mereka dukung. Selebihnya berikutnya adalah, diumumkannya hanya satu orang untuk calon presiden dan cuma satu orang untuk calon wakil presiden hasil kesepakatan bersama dengan secara serempak di setiap kampanye dilangsungkan. Sebab kalau tidak demikian, kapan lagi mempunyai kesempatan yang terbaik untuk memperkuat kebersamaan dan mempunyai kepemimpinan yang diterima oleh semua golongan.

Mungkinkah tulisan di atas hanya narasi harapan yang utopis atau memang realistis maka hanya waktu yang bisa memutuskan. Sebab semua elite parpol Islam terdiri atas para ulama, pakar syariah, cendekiawan, yang tidak perlu diragukan keilmuan dan ketakwaannya. Namun ALLAH SWT jualah yang paling tahu persis isi hati para hambaNya untuk diberiNya rahmatNya berupa PERSATUAN DALAM UKHUWWAH ISLAMIYAH YANG ORISINAL.(lihat QS 11: 118-119). WALLAAHU A’LAMU.

Loading

redaksi