23 Oktober 2024

Kolumnis : Reza Nasrullah

arahbanua.com, BANJARBARU –

Disadari maupun tidak disadari, pada setiap kampanye pemilihan umum di Indonesia senantiasa ditemukan kekhasannya yang berkaitan dengan karakteristik keagamaan. Salah satu di antaranya adalah dengan tampilnya sejumlah orang, sebagai calon yang akan menjadi anggota legislatif atau sebagai juru kampanye partai politik, secara pasti akan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an untuk membuat segmen masyarakat tertentu yang dituju, menjadi tertarik dan meyakini bahwa dirinya atau Parpolnya layak untuk dipilih. Adalah sangat menarik kemudian, bukan saja ayat-ayat al-Quran yang sama dipergunakan juga oleh lawan politiknya, tetapi juga menjadikan banyak orang memahaminya sebagai sesuatu yang kemudian menjadi tidak lagi sakral.

Banyak sekali alasan yang dipergunakan untuk menjadikan ayat-ayat al-Qur’an sebagai senjata atau kekuatan penarik peningkatan jumlah suara pendukung. Setidaknya adalah karena merupakan wahyu dari Allah SWT yang bukan saja harus diyakini kebenaran dari isinya, tetapi juga dikarenakan apabila tidak diikuti akan mengundang resiko mendapatkan dosa dan memperoleh siksaan kelak di akhirat. Maka bagi orang-orang tertentu, penggunaan ayat-ayat al-Qur’an adalah sebuah cara yang paling menjanjikan hasilnya, dibandingkan tanpa menggunakannya.

Cara dan Tujuan Memanfaatkan Ayat-ayat Al-Qur’an

Meskipun secara teoretis dan kenyataan bahwa penggunaan ayat-ayat al-Qur’an demikian sangat bebas, terbuka dan bisa untuk keperluan apa saja, bukan berarti bahwa ayat-ayat al-Qur’an tidak memerlukan lagi perhatian dari kaum Mukmin, terutama yang bersifat kesepakatan moralitas mengenai upaya-upaya di dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasinya. Kenapa? Untuk menghindari penyalahgunaan bunyi ayat-ayat al-Qur’an yang ditujukan untuk kepentingan-kepentingan syahwat, hawa dan fikiran buruk. Seperti yang sering ditemukan pada kegiatan perkampanyean menjelang hari pencoblosan di dalam menentukan pilihan, yaitu ketika siapakah yang akan menjadi anggota DPRD II, DPRD I, DPR, DPD, Wapres dan Presiden.

Di sisi lain, ternyata al-Qur’an secara pasti akan memberikan dampak tertentu terhadap siapakah objeknya. Bahkan adalah menjadi sangat menarik, yakni meskipun fungsi umumnya adalah memberikan petunjuk terhadap segenap manusia, tetapi justru al-Qur’an menjadikan objek tertentunya –misalnya orang-orang kafir– semakin menyengsarakan kondisi jiwa dan hatinya. Sebagaimana contoh berikut ini yang ayatnya berbunyi demikian: Dan adapun orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, maka dengan surat ini bertambah kekafiran mereka di samping kekafirannya dan mereka mati dalam keadaan kafir. Q.S. (9) at-Taubah ayat 125.

Untuk segolongan orang tertentu, terutama yang mengimani al-Qur’an, maksud dan tujuan dari pemanfaatan al-Qur’an adalah dijadikan sebagaimana berikut.
1. Sebagai daya tarik dan pengikat untuk menjadikan si penyampai al-Qur’an ditetapkan sebagai orang yang bersih dan mulia, sehingga sangat layak menjadi pengemban amanat yang diberikan oleh rakyat atau orang banyak;
2. Sebuah upaya rekayasa di dalam memberikan suasana dan nuansa sakralitas. Untuk membuat sejumlah orang menerima tuntutan agar mau melakukan sesuatu. Karena akan berkaitan dengan aspek pahala atau siksa dan surga atau neraka;
3. Seakan-akan sebagai sosok atau oknum yang mewakili Allah SWT di dalam menyampaikan dan menetapkan sejumlah hukum, sehingga tidak sepatutnya untuk ditolak apalagi ditinggalkan begitu saja.

Apabila maksud dan tujuan dari penggunaan al-Qur’an oleh mereka yang menyatakan beriman, untuk hal-hal tertentu memang dapat diterima dan sangat bisa jadi haruslah dilaksanakan. Seperti misalnya pada aspek-aspek yang bersifat untuk keperluan umum, semacam menegakkan keadilan, kebenaran, kesejahteraan dan kebahagiaan. Itupun harus dibatasi oleh mereka yang memang mempunyai tugas-tugas demikian, yang di dalam hal ini adalah penerima amanat berupa kedudukan dan kekuasaan.

Adapun mereka yang agar dipilih untuk menjadi anggota legislatif, wakil presiden dan presiden, sebenarnya belum pantas untuk menjadikan al-Qur’an sebagai alat atau media yang membuat dirinya adalah orang yang layak dipilih. Sebab, untuk menentukan bahwa layak atau tidaknya adalah aspek-aspek hati dan perilakunya, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah SAW di dalam sebuah hadits yang berbunyi demikian: Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa-rupa kamu dan harta-harta kamu, tetapi melihat kepada hati dan perbuatan kamu. (H.R. Muslim). Di sisi lain, sangat bisa jadi bahwa menggunakan al-Qur’an yang tidak proporsional akan membuat si pemanfaat al-Qur’an terkena bunyi ayat ini: Mengapa kamu suruh orang lain untuk berbuat kebaikan, sedang kamu melupakan diri sendiri, padahal kamu membaca al-Qur’an. Apakah kamu tidak menggunakan akal (gila)? Q.S. (2) al-Baqarah ayat 44.

Cara Menyikapi Kampanye yang Menggunakan Ayat-ayat Al-Qur’an

Ada sebuah ayat al-Qur’an yang menceriterakan bahwa akan ada sejumlah manusia, yang apabila berbicara demikian indah dan menarik hati, sehingga membuat siapa saja yang mendengarnya menjadi terpukau dan sangat bisa jadi mengikuti apa yang dikatakan oleh orang tersebut. Tetapi ternyata menurut Allah SWT, bahwa orang tersebut adalah manusia yang sebenarnya bukan orang yang layak untuk diikuti. Simaklah bunyi ayat al-Qur’an tersebut: Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jikalau mereka berkata, kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Q.S. (63) al-Munafiqun ayat 4.
Bunyi ayat al-Qur’an tersebut, sangat bisa jadi juga dikaitkan dengan gambaran orang-orang yang menggunakan ayat-ayat al-Qur’an demikian suci, untuk keperluan-keperluan yang tidak sejalan dengan fungsi al-Qur’an. Kampanye Pemilu sendiri adalah sebuah bagian dari sistem politik yang dikembangkan, guna memudahkan upaya manusia-manusia yang ingin meraih kedudukan-kedudukan politis dan kekuasaan-kekuasaan publik. Ternyata apabila dicermati lebih banyak mengandung hal-hal yang kotor, merugikan sampai dengan dapat menghilangkan nyawa manusia. Sehingga akan lebih tepat andaikata ayat-ayat al-Qur’an dipergunakan sebagai alat atau media mensucikan karakteristik perpolitikan di Indonesia, yang termasuk di dalamnya adalah kegiatan kampanye menjelang pemilihan umum dilangsungkan. Artinya, ayat-ayat al-Qur’an dijadikan subjek bukannya selaku objek.

Hanya saja akan menjadi sebuah kesulitan besar jikalau mengambil sebuah keputusan untuk tidak mengikuti pemilihan umum. Karena bukan saja mayoritas Muslim di Indonesia terlibat secara langsung dan aktif, juga kondisi emosi tidak jarang sangat mudah tersentuh dan terangsang untuk ikut terlibat. Terlebih lagi ketika bukan saja simbol-simbol keislaman banyak ditampilkan, juga banyak tokoh Muslim yang dengan segala kepiawaiannya menggugah untuk tidak tinggal diam; meskipun di dalam bentuk yang sederhana dan secara sembunyi-sembunyi.

Maka dari itu, cara yang paling memungkinkan untuk dapat dilakukan adalah dengan berupaya melaksanakan hal-hal berikut:

1. Apabila penggunaan ayat-ayat al-Qur’an sudah mengarah kepada sifat dan bentuk justifikasi atau pembenaran yang dimaksudkan untuk menjadikan si pengkampanye layak untuk dipilih, maka tinggalkanlah arena kampanye secepat mungkin. Karena hal ini telah dapat dimasukkan ke dalam kategori mengolok-olokkan ayat-ayat al-Qur’an: Dan sungguh Allah telah menurunkan kepadamu di dalam al-Qur’an, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam neraka Jahannam. Q.S. (4) an-Nisa ayat 140.

2. Hanya mengikuti penggunaan ayat-ayat al-Qur’an untuk tujuan-tujuan baik dan kebaikan, sebagaimana yang diminta oleh Allah SWT di dalam ayat berikut: Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang berakal. Q.S. (39) az-Zumar ayat 18.

3. Mau menerima ayat-ayat al-Qur’an yang difungsikan sebagai penjelasan semata (tibyana li kulli sya’i) dan telah diamalkan terlebih dahulu oleh si penyampai, sebagaimana yang ditekankan oleh Allah SWT bahwa mengatakan harus didahului oleh perbuatan: Wahai orang-orang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Besar kemurkaan di sisi Allah bagi yang mengatakan apa-apa yang tidak dilaksanakan. Q.S. (61) as-Shaf ayat 2-3.

Penutup
Penggunaan ayat-ayat al-Qur’an sebagai komoditas kampanye pada Pemilu 2024 nanti tampaknya tidak kalah hebatnya dengan Pemilu-pemilu sebelumnya. Di sisi lain belum ada lembaga yang diberi kewenangan untuk boleh melakukan kontrol sampai dengan memberikan sanksi. Agar ayat-ayat al-Qur’an yang demikian suci tersebut, tidak dipergunakan untuk dijadikan alat atau media pembenaran pada hal-hal yang salah dan menyesatkan. Karena akan berakibat terhadap penodaan dan penghilangan nilai-nilai suci pada ayat-ayat al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah SWT.

Alangkah baiknya, Panitia Pengawas Pemilu dan lembaga-lembaga yang sejenis, melibatkan kiprah MUI misalnya, untuk melakukan pengawasan di dalam pemanfaatan ayat-ayat al-Qur’an pada masa-masa kampanye. Bahkan untuk kedepannya, hendaknya ada semacam undang-undang atau peraturan yang memuat adanya pembatasan-pembatasan di dalam menggunakan ayat-ayat al-Qur’an, mulai dari ayat mana saja yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan di dalam kampanye sampai dengan penetapan sanksi apa saja bagi yang melakukan penyalahgunaan ayat-ayat al-Qur’an. WALLAAHU A’LAMU.

Loading

redaksi