23 Oktober 2024

arahabanua.com, Banjarmasin – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banjarmasin mengusulkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2022.

Dikatakan Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Arufah Arief, 12 usulan Raperda ini adalah inisiatif DPRD.

“Masih ada peraturan daerah dari Pemerintah Kota Banjarmasin yang belum masuk ke DPRD Banjarmasin. Itu belum final. Masih ada tambahan dari Pemkot Banjarmasin,” katanya.

Pihaknya pun optimis, penyesuaian peraturan daerah dengan UU Cipta Kerja yang masuk dalam Prolegda di tahun 2022 nantinya akan dibahas tepat waktu. Tentunya ada aturan yang menjadi prioritas terlebih dulu.

“Nanti ada Perda yang menjadi prioritas. Insya Allah Prolegda tahun 2022 nantinya akan tuntas dibahas. Paling tidak ada 90 persen yang selesai,” katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin menerangkan, beberapa usulan Perda dari fraksi untuk Prolegda 2022 diantaranya, Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perda literasi, Perda Toleransi Masyarakat Beragama dan Perda Pendidikan Pesantren.

Sedangkan usulan dari Fraksi Gerindra Sendiri ujar Yamin, yaitu Perda Santunan Kematian Bagi Warga. Dan itu akan menjadi dasar hukum yang kuat, sehingga dalam pelaksanaannya, warga dapat terdata dengan baik dan mendapatkan santunan.

“Kami berharap pembahasan Prolegda 2022 ini dapat selesai. Dan tidak menyisakan seperti di tahun 2021,” ujarnya.

Sementara Ketua Fraksi PAN DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi mengatakan, pihaknya juga ada mengusulkan beberapa Raperda di Prolegda 2022 ini. Dua diantaranya Perda tentang Garasi Mobil dan bantuan reward untuk atlet berprestasi.

Dua payung hukum itu kata Faisal sapaan akrabnya, sangat penting untuk Banjarmasin. Mengingat saat ini banyak warga yang tidak mengindahkan kepentingan umum. “Banyak warga yang memarkir mobil sembarangan di badan jalan, makanya perlu adanya aturan itu,” ungkapnya.

Sedangkan Perda tentang bantuan reward untuk atlet berprestasi lanjutnya, juga tidak kalah pentingnya. Saat ini reward untuk atlet juga sangat minim, bahkan ada yang tidak mendapat bantuan.

“Dengan adanya payung hukum itu, para atlet Banjarmasin yang berprestasi nantinya akan mendapat reward atau hadiah,” tutupnya.(Advertorial)

Loading

redaksi