
Pengurus Pusat Dewan Dakwah Muhammadiyah Jakarta konferensi pers undang organisasi kemasyarakatan dan lingkungan hidup terkait dampak ekologis kawasan pesisir, dan hak-hak masyarakat pantai.Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jl Menteng Raya No. 62, Jakarta Pusat, Jum’at,16/05/2025.
ARAHBANUA.COM
Jakarta —- PSN diklaim salah satunya bertujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional lewat akselerasi penyediaan infrastruktur. Menurut Menparekraf Sandiaga Uno pada April 2024, PIK 2 masuk daftar PSN karena berpotensi menjadi destinasi wisata strategis dan bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) secara resmi ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024, namun ketika pemerintah mengumumkan 14 proyek baru yang masuk dalam daftar PSN, PIK 2 dikeluarkan dari daftar dalam Perpres no.1.2 tahun 2025 yang dapat berakibat PIK 2 kehilangan pijakan hukum sebagai PSN.
Penunjukan PIK 2 sebagai Proyek Strategis Nasional menuai sorotan karena sifatnya yang sepenuhnya merupakan investasi swasta, proyek konglomerat dan fokus utamanya pada pengembangan kawasan properti mewah. Hal ini menyimpang dari praktik umum PSN yang semestinya memprioritaskan pembangunan infrastruktur publik dengan manfaat langsung bagi masyarakat luas. Di berbagai negara, seperti Inggris dan sejumlah negara di Eropa, proyek yang mendapat status strategis nasional umumnya mencakup layanan dasar seperti energi, air bersih, atau transportasi umum. Keterlibatan swasta dimungkinkan hanya jika proyek tersebut berperan penting dalam menyediakan utilitas publik, bukan sekadar karena skala investasinya.
Policy brief ini menganalisis problem fundamental PSN dan secara khusus PIK 2 demi mengawal keadilan lingkungan, hukum HAM, sosial dan ekonomi Lestari agar agenda kemakmuran untuk semua dapat diwujudkan. Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) merupakan proyek pengembangan kawasan kota mandiri di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Proyek besutan kongsi bisnis Agung Sedayu Group dan Salim Group ini telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Jokowi pada Maret 2024. Faktanya tahapan proyek PIK 2 ini telah meresikokan HAM, penghancuran ruang hidup warga, akses terhadap tanah, memproduksi konflik sosial, dan memperparah krisis iklim di masa depan. Dengan fakta hukum dan persoalan inilah PIK 2 layak dievaluasi selain sudah dibatalkan statusnya sebagai PSN juga adalah resiko bagi kehidupan Masyarakat lokal.
Seperti apa kasus atau problema PSN itu?
Prof. Dr. K.H. Busro Muqodas, Sebagai seorang profesor, beliau memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam bidang agama dan pendidikan Islam, serta aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan menjelaskan bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amal makhruf nahi mungkar.
Setiap menghadapi kasus-kasus di lapangan kami tidak berhenti pada fungsi kami sebagai gerakan ilmu. Mustahil gerakan yang disebut profesional independen tanpa karena kami memiliki tradisi keilmuan Terus merespon kasus-kasus termasuk di Rempang kemudian di Wadas kemudian di PIK 2, Tangerang kemudian di Malaya Surabaya, tapi konflik agraria dan korbannya nyata pasif.
Nah dari lima kasus ini kami melakukan kajian intensif berdasarkan data-data empirik dan kemudian diolah dari berbagai ahli yang memiliki Kapasitas yang telah diukur dari kemampuan memahami kasus yang berdasarkan data di lapangan.
Farid Irwanudin sebagai mewakili LHKP PP Muhammadiyah. anggota bidang politik sumber daya alam, lembaga hukum dan kebijakan publik Pengurus Muhammadiyah. Menambahkan bahwa politik tata ruang kita itu sudah kalah dengan politik tata uang. Ini kata kunci. Jadi tata uang di Indonesia yang sekarang sedang digodok Lewat Perda Integrasi RTRW daratan laut itu sebetulnya mandat dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Farid Irwanudin menjelaskan UU cipta kerja ini dari proses prosedural dan materialnya syarat pasal. bahkan Mahkamah Konstitusi memutus undang-undang ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun.
Tapi yang dilakukan oleh pemerintah dua hal. satu pembentukan peraturan perundangan. Lalu yang kedua menerbitkan satu payung hukum yang dianggap ada kegentingan Padahal tidak ada kegentingan. Nah, Perpu ini kemudian 6 bulan kemudian disahkan di DPR menjadi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 yang isinya sama dengan Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya pada tahun 2020. Jadi, ini sebetulnya sejarah yang sangat memalukan dalam hukum di Malaysia. yang kedua terkait dengan proyek strategis nasional yang hari ini menjadi topik serius di PP Muhammadiyah. Kami melihat dalam PSN yang kita tahu melayani kepentingan korporasi ada dua pola besar. Di daratnya ada yang disebut dengan land grabbing, perampasan tanah, yang kedua dari arah lautnya itu ada yang disebut ocean grabbing, perampasan ruang laut.
Karakter-karakter ini atau watak-watak PSN inilah sebetulnya menjadi dasar kenapa kami di LHKP mengkaji ini urgen untuk didesak dihentikan kepada pemerintah dan tentu umumnya di Majelis Hukum dan HAM serta di LPH, Jelas Farid Irwanudin. **
*irsh-mdp/ pjmi/ ab/ nf/ 170525
KOMENTAR TERBARU