18 Juni 2025
Gambar WhatsApp 2025-05-17 pukul 11.29.49_cd82983d

 

ARAHBANUA.COM

 

 

Komisi XI DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 ke Pusat Logistik Berikat (PLB) di Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 16 – 18 Mei 2025. Kunker Spesifik dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Bapak H. Fauzi H. Amro, M.Si. dan dampingi oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari berbagai fraksi. Kunker Spesifik Komisi XI DPR RI dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan Komisi XI DPR RI terhadap mitra kerja Komisi XI DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan. Dalam kesempatan ini, Tim Kunker Spesifik Komisi XI DPR RI melaksanakan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dihadiri oleh Bapak Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, didampingi Bapak Agus YuliantoKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur,, Bapak Tarmizi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Rahmadi Murwanto Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Ferdinan Lengkong Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung

Bapak H. Fauzi Amro, M.Si. sebagai Ketua Tim Kunker Spesifik menyampaikan bahwa kebijakan PLB yang tertuang dalam PMK No. 272/PMK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 28/PMK.04/2018, bertujuan untuk:

1. Meningkatkan efisiensi logistik nasional;
2. Menyediakan bahan baku bagi industri kecil dan menengah secara berkelanjutan;
3. Menjamin ketersediaan barang strategis;
4. Memperkuat daya saing industri nasional;
5. Menyalurkan barang berisiko tinggi dengan lebih aman dan terkontrol.

Komisi XI menekankan dan memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, serta memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha di daerah.
Dikatakan lebih lanjut oleh Bapak H. Fauzi Amro, M.Si. bahwa Komisi XI mengapresiasi atas kinerja positif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Selatan.
Bapak Askolani Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa peran PLB merupakan bagian penting dari strategi nasional untuk meningkatkan efisiensi logistik dan daya saing industri nasional. Beliau menekankan bahwa DJBC berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layanan, penyederhanaan prosedur, serta
penguatan pengawasan berbasis risiko guna mendukung kelancaran ekspor-impor, khususnya bagi pelaku usaha di daerah. Beliau juga menyoroti perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan yang diterapkan di lapangan berjalan konsisten, adil, dan tidak menimbulkan hambatan bagi dunia usaha. Perhatian khusus diberikan pada dinamika ekspor produk turunan sawit, termasuk dari perusahaan yang beroperasi di Sumatera Selatan.
Bapak Agus Yulianto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur, menyampaikan bahwa hingga April 2025, kinerja penerimaan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai menunjukkan hasil yang sangat positif. Hal ini turut memperkuat daya saing industri serta memperbaiki neraca perdagangan di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya. Total penerimaan di wilayah Kanwil DJBC Sumbagtim tercatat sebesar Rp1,32 triliun, atau 113,05% dari target sebesar Rp399,2 miliar.
Rincian penerimaan tersebut terdiri dari: Penerimaan kepabeanan dan cukai: Rp451,3 miliar, Pajak dalam rangka impor dan ekspor: Rp858,6 miliar, dan Penerimaan lainnya: Rp13,1 miliar (mayoritas berasal dari dana sawit)
Disampaikan pula dari sisi perdagangan luar negeri, Sumatera Selatan mencatat surplus neraca perdagangan sebesar USD 2.292,05 juta hingga April 2025, meningkat 125,36% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

• Ekspor: USD 2.631,78 juta (tumbuh 44,08% yoy)
• Impor: USD 339,69 juta (turun 34,98% yoy)

Pelayanan fasilitas fiskal terus ditingkatkan dan telah mencapai nilai Rp66,5 miliar, mencakup:
• Kawasan berikat dan pergudangan berikat
• Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
• Fasilitas impor migas
• Gudang berikat, toko bebas bea, dan pusat logistik berikat (PLB)

Sementara itu, pengawasan kepabeanan dan cukai juga berjalan efektif dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp22,2 miliar.
Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha, seperti proses perizinan ekspor, penetapan tarif layanan BPDPKS, dan rekomendasi teknis untuk produk turunan kelapa sawit. DJBC siap menjadi fasilitator dalam menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dan instansi teknis terkait agar proses bisnis tidak terhambat.
Lebih lanjut Bapak Agus Yulianto mengatakan bahwa “Akan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, memperkuat pengawasan, dan menjaga iklim logistik yang efisien dan adil di Sumatera Bagian Selatan.

Beberapa Pelaku Usaha Eksportir menyampaikan kendala dalam pemanfaatan PLB terkait perizinan ekspor produk sawit. Beberapa regulasi yang menjadi tantangan di antaranya:
• Permenperin 32/2024: Produk ALB > 20 dikategorikan sebagai HAPOR;
• PMK 62/2024: Tarif BPDPKS ditetapkan 7,5% dari harga referensi untuk HAPOR;
• Permendag 26/2024: Kewajiban PE berdasarkan program MGR untuk POME dan HAPOR.
• Ketidaksesuaian penetapan klasifikasi barang berdasarkan ALB (>20) dalam Permenperin No. 32/2024 yang berdampak pada penambahan beban tarif melalui PMK No. 62/2024 (7,5% dari harga referensi untuk HAPOR).
• Tantangan dalam pemenuhan persyaratan karantina sebagai prasyarat dokumen ekspor, khususnya dalam konteks tumpang tindih atau keterlambatan proses sertifikasi dari instansi karantina. Beberapa eksportir melaporkan bahwa sistem karantina tidak sepenuhnya terintegrasi dengan sistem INSW (Indonesia National Single Window), menyebabkan antrean dokumen dan keterlambatan pengapalan.
• Perbedaan interpretasi dan proses verifikasi fisik barang di antara instansi teknis terkait, termasuk karantina, yang menyebabkan ketidakpastian waktu layanan dan meningkatnya biaya logistik.

Bapak H. Fauzi Amro, M.Si. menyatakan bahwa Komisi XI DPR RI akan membawa aspirasi tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi kebijakan agar lebih adil, responsif, dan kontekstual terhadap kondisi riil di lapangan.

 

Palembang, 16 Mei 2025
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan

 

 

*maaz/ pjmi/ ab/ nf/ 170525

Loading

redaksi