16 Februari 2025
Gambar WhatsApp 2025-01-14 pukul 13.02.15_0b5da098

ARAHBANUA.COM

 

 

BEKASI

Ada calon PPPK yang lulus kemaren 2024 di Kota Bekasi masih merangkap sebagai Pengurus Partai Politik dan Calon PPPK tersebut bernama Khaidir Rozi.

Adapun yang melaporkan ada honorer yang bukan dari partai politik sedangkan UU ASN melarang ASN berpartai.

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sementara itu, Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Perlu dipahami bahwa Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang memiliki tugas yakni
melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kedudukan dan tugas tersebut, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Latar belakang melarang Calon Pegawai Negeri Sipil (“CPNS”) maupun PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adalah untuk menjaga netralitas dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan semata-mata agar CPNS maupun PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya.

Adapun kriteria persyaratan untuk melamar CPNS diatur pada Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”) yang menjelaskan bahwa:

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Lantas bagaimana jika ada iCPNS namun masih menjadi anggota suatu partai politik?

Menurut Poin IV huruf A angka 1 huruf g ke-5 Lampiran Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (“Keputusan Kepala BKN 11/2002”) dijelaskan mengenai pelamar yang ditetapkan diterima (sebagai CPNS), wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi, salah satunya adalah surat pernyataan tentang tidak menjadi anggota partai politik, penjelasannya sebagai berikut:

Bagi yang sebelumnya menjadi pengurus dan atau anggota partai politik, harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.

Langkah penyelesaian
Langkah yang harus Anda tempuh sebelum mendaftar sebagai CPNS adalah mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik bersangkutan.

Selanjutnya sebagai syarat pendaftaran, berkas yang harus Anda lengkapi salah satunya adalah melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.

Terkait kasus di Kota Bekasi ,Khaidir Rozi Calon PPPK yang merangkap pengurus partai politik telah di laporkan .

Semoga ini menjadi langkah baik untuk semua.

 

 

*aw/ pjmi/ ab/ nf/ 140125

Loading

redaksi