ARAHBANUA.COM
SIARAN PERS FORUM AMBIN DEMOKRASI
Menyikapi penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru, pasca terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 1775 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024, dengan ini Forum Ambin Demokrasi sebagai organisasi Masyarakat sipil yang peduli terhadap perhelatan Pilkada yang demokratis, jujur, adil dan bermartabat, menyatakan pendapatnya:
1. Semua potensi kekacauan Pilkada Kota Banjarbaru, terjadi karena KPU Kota Banjarbaru tidak melaksanakan UU dan PKPU terkait Pilkada dengan hanya 1 calon;
2. KPU RI melalui putusannya Nomor 1775 telah mengamputasi hak pilih warga yang punya hak untuk memilih selain calon yang ada;
3. Menyesalkan sikap KPU RI yang tidak memedomani UU dan PKPU Pilkada dengan hanya 1 calon dan menerbitkan peraturan teknis yang justru menjadi alat pembenar atas sikap KPU Kota Banjarbaru yang tidak melaksanakan UU;
4. Menyatakan bahwa dalam situasi seperti ini, warga dapat menggugat proses Pilkada dan hasilnya, untuk menguji keputusan KPU RI yang bertentangan dengan UU;
5. Karena Pilkada Kota Banjarbaru tidak sesuai UU Pilkada, terutama terkait ketentuan Pilkada dengan hanya 1 calon, maka Pilkada Kota Banjarbaru cacat prosedural, cacat hukum dan tidak sah, menjadi demokrasi yang hampa, sehingga seluruh proses dan hasilnya kehilangan makna dan bisa dibatalkan;
Banjarmasin, 24 November 2024
Forum Ambin Demokrasi
Radius Ardanias Hadariah;
Muhammad Effendy;
Hairansyah;
Noorhalis Majid;
IBG Dharma Putra;
Abdul Haris Makkie;
Siti Hamidah;
Winardi Sethiono;
Nasrullah;
Khairiadi Asa;
Nanik Hayati;
Suriani Hair;
KOMENTAR TERBARU