3 Oktober 2024
Logo SMK Tiara Nusa

ARAHBANUA.com

 

Depok  |

Dalam rangka kepedulian sosial dan lingkungan SMK Tiara Nusa bersama Yayasan Tiara Utama mengadakan Kegiatan Sosial Khitanan atau Sunatan Masal. Sabtu, 23 Des, 2023

Kegiatan ini adalah program kesehatan dalam bentuk Sunatan Massal, 100 anak dari wilayah Kota Depok yang meliputi wilayah Jatijajar sukamaju, sukamaju baru, Cimpauen, dan sekitarnya.

 

 

Rangkaian acara ini diawali Shalawat Pembuka Kegiatan Khitan, Edukasi Khitan oleh Koordinator Tim Medis Ganjar Wisnu Budiman S.Kep, Ners, M.Kep,Fisqua, Pelaksanaan Khitan Oleh Tim Medis, Sambutan Ketua Aksi Sosial Th 2023 Mudofar M.Pd, Sambutan Ketua Yayasan Tiara Utama. HJ. Masaah Amatya, M.Kes, Sambutan Ketua RW 03 Jati Jajar, Shalawat Keselamatan oleh Tim Hadroh, Mauidzoh Hasanah dan pembacaan Doa oleh Cendikiawan Muda NU Ustadz Dr. Muladi Mugni, LC.LLM, Penampilan dan Persembahan Siswi – Siswa Tiara Nusa.
Turut hadir Pengurus MUI Propinsi DKI, Babinsa TNI, Bimas Polri, RT RW lingkungan setu jati jajar Tapos depok, Karang Taruna serta Unsur Media Inisiatif ikut berpartisipasi mensukseskan acara ini.

 

 

 

 

Acara Ini terselenggara atas kerjasama pihak sekolah SMK Tiara Nusa dengan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung, Komite sekolah, beberapa Donatur Yayasan, sumbangan para Guru Guru dan kerjasama dengan lingkungan sekitar sekolah.

Kepala Sekolah SMK Tiara Nusa. Mudofar .M.Pd. selaku Ketua Aksi Sosial Th 2023 menjelaskan Ini merupakan kegiatan Aksi Sosial Ceria, yaitu Program SMK Tiara Nusa sebagai Pelaksana dan penyelenggaranya di bawah naungan Yayasan Tiara Utama, tiap tahunnya mengadakan acara ini.

 

 

Lebih lanjut menerangkan Hasil Kajian Fiqih Islam pembahasan dalam menyimpulkan bahwa hukum khitan ada beberapa pendapat menurut ulama yang pertama mewajibkan khitan bagi laki-laki maupun perempuan, yang kedua mewajibkan bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan dan yang ke tiga sunnah bagi laki-laki maupun perempuan. Menurut ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan hanya kemuliaan bagi perempuan. Menurut ulama dari mazhab Syafi’i bahwa hukum khitan adalah wajib bagi laki-laki maupun perempuan.
Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar pas kebetulan momennya akhir tahun anak anak sudah menjelang libur, ujarnya.

Dra. Hj. Masaah Amatiyah M.Kes selaku Ketua Yayasan Tiara utama menjelaskan Sunatan Bisa dilaksanakan setiap tahun untuk masyarakat sekitar Sekolah secara Masal dengan harapan lebih lanjut bisa menyatu dengan masyarakat sekitar, agar dapat mewujudkan keinginan kami mencerdaskan anak-anak sekitar agar bisa terdidik lebih baik, dan tidak hanya sampai disini saja, kami berupaya terus dengan apa yang sudah kami mulai sejak awal sehingga misi kami untuk membantu mencerdaskan bangsa dapat tercapai.***

Tangkap Diskusi Untuk Mengadakan Acara
Terbatas Untuk 100 Anak

Komisi Akreditasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia
Yayasan Tiara Utama
RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung
Jl. Pasteur No. 38 Bandung

 

 

 

 

Loading

redaksi