23 Oktober 2024
Advertorial 092023

arahbanua.com, BANJARMASIN-

DPRD Banjarmasin telah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp2,6 Teriliun.

Penandatangan penetapan APBD Perubahan 2023 ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Banjarmasin yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya dan didampingi unsur pimpinan lainnya, HM Yamin HR, Matnor Ali dan Tugiatno bersama Pemkot Banjarmasin, Senin (11/9/2023).

“Raperda APBD Perubahan 2023 telah disepakati bersama menjadi Perda,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya.

 

 

Dalam struktur APBD Perubahan 2023, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,6 Triliun atau naik jika dibanding APBD murni 2023 sebesar Rp2,3 Triliun lebih.

Kemudian untuk Belanja Daerah sebesar Rp2,7 triliun atau naik dibanding APBD murni sebesar Rp2,5 triliun. Sedangkan pada pembiayaan daerah sebesar Rp150 miliar atau turun dibanding APBD murni yang ditetapkan Rp188 miliar.

Pada postur APBD Perubahan 2023, disampaikan Harry memang tidak seimbang yang lebih banyak belanja dari pendapatan. Bahkan terjadi defisit anggaran yang cukup besar senilai Rp150 miliar.

Adapun untuk kekurangan itu, kata Harry nantinya akan ditutupi dari bantuan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari Pemprov Kalsel maupun pemerintah pusat.

“Untuk dana dari pusat belum seluruhnya bisa kita serap, jadi masih ada peluang-peluang yang dapat dioptimalkan,” ucapnya.

Dirinya juga meminta Pemkot setempat bisa semaksimal mungkin menjalankan semua program kerja yang telah menjadi kesepakatan bersama pada APBD Perubahan 2023.

 

 

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD Perubahan 2023.

Apalagi APBD Perubahan 2023 ini bertujuan untuk mempercepat capaian pembangunan yang sudah dilaksanakan maupun yang direncanakan sebelumnya.

“APBD Perubahan ini sebagai tanggungjawab bersama antara pemkot dengan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya.

Dalam pengelolaan tersebut kata Arifin harus
benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas serta berkualitas. (*) (Advertorial)

 

 

Loading

redaksi