23 Oktober 2024
WhatsApp Image 2023-07-24 at 17.01.06

Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun ( foto ist )

Editor: Dyan Hasri
arahbanua.com, Banjarbaru-

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang cabut gugatan terhadap Menkopolhukam Mahfud MD.
Alasan Panji Gumilang cabut gugatan 5 Triliun atau batal menggugat Mahfud MD disampaikan kuasa hukumnya, Hendra Effendi.

Hendra menjelaskan bahwa menurut Panji Gumilang, Mahfud MD merupakan orang yang baik serta satu almamater di HMI.

Sebelumnya gugatan Panji Gumilang telah menyita perhatian publik dikarenakan Panji menggugat Mahfud MD dengan kerugian materil 5 rupiah,namun untuk kerugian immateril sebesar 5 Triliun rupiah.

Terkait gugatan ini sebenarnya PN Jakarta Pusat telah mengagendakan jadwal sidang perdana yang akan dilaksanakan pada 31 Juli 2023 mendatang.

 

 

 

Loading

redaksi