Editor: Dyan Hasri
arahbanua.com, Banjarbaru –
Menyikapi kontroversi penetapan hakim di berbagai daerah terkait pernikahan beda agama.
MA melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama dan Kepercayaan.
SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Berikut isi SEMA yang dikutip arahbanua.com :
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
KOMENTAR TERBARU