Editor: Dyan Hasri
arahbanua.com, BANDUNG-
Hakim Agung Sudrajad dianggap terbukti menerima suap 80.000 dollar Singapura.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Yoserizal di Pengadilan Negeri Bandung,Selasa ( 30/5/2023 ).
Dalam putusannya hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung.
Hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
KOMENTAR TERBARU