23 Oktober 2024
WhatsApp Image 2023-05-24 at 16.04.30

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ( foto: ist )

Editor: Dyan Hasri
arahbanua.com, JAKARTA –

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI Menteng Jakarta Pusat mengatakan,”Hasil pemilu ada tiga jenis yaitu perolehan suara kemudian perolehan kursi dan calon terpilih,karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih maka pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih”, ujarnya Rabu ( 24/5/2023 ).

Hal ini disampaikan untuk merespons surat dari KPK ke KPU terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara ( LHKPN).
Hasyim Asy’ari menyebut KPU sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK terkait LHKPN.

Loading

redaksi