15 Januari 2025
WhatsApp Image 2023-04-04 at 15.42.20
Editor : Dyan Hasri
arahbanua.com, BANJARBARU –

Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kalimantan Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi perizinan tambang Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu.
Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan tingkat pertama 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Majelis hakim juga menghukum Mardani H Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110 Milyar lebih.
“KPK kembali sampaikan apresiasi atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun”, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (20-4-2023).

Loading

redaksi