23 Oktober 2024
WhatsApp Image 2023-03-19 at 20.13.38

BANJARMASIN-

DPRD Banjarmasin bersama Pemkot Banjarmasin menyepakati empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan bersama tersebut dilakukan di ruang rapat paripurna pada Kamis (16/3/2023) yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Yamin, Matnor Ali dan Tugiatno serta dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor bersama SKPD Lingkup Pemko Banjarmasin.

Empat buah Perda yang disepakati itu yakni Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin menyampaikan setelah Perda ini ditetapkan, ia berharap komisi-komisi di DPRD sesuai tupoksinya bisa memaksimalkan pengawasannya dilapangan serta SKPD terkait lebih intens mensosialisasikannya ke masyarakat.

Perda ini lanjutnya, juga akan didukung dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengatur lebih detail kebijakan dan selaras dengan Perda yang telah ditetapkan.

“Kami di DPRD mengharapkan Perda atau payung hukum ini nantinya dapat berjalan dengan baik di Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Pertama tentang Perda Penanggulangan Kemiskinan dikatakan Yamin akan mempertegas aturan dan kriteria penerima bantuan sosial kepada masyarakat miskin agar kedepan bisatepat sasaran.

“Fokus utama agar data penerima bantuan tepat sasaran itu pada Ketua RT, kelurahan serta tokoh masyarakat,” ucapnya.

Kemudian hadirnya Perda tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ini penting adanya di Banjarmasin yang akan mengatur zonasi (radius) serta waktu tempuh bagi Damkar dalam melaksanakan tugasnya.

Berkaitan dengan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Yamin mengharapkan para pelaku usaha lebih kreatif dan inovatif dalam berkegiatan untuk ikut serta memajukan perekonomian di Kota Banjarmasin.

“Untuk Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dimaksudkan menjaga toleransi, apalagi berbagai macam suku dan etnis yang ada di kota ini,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor mengatakan terkair penetapan perda ini pihaknya mendorong ada produk hukum yang akan melindungi dan bisa dilaksanakan secepatnya di masyarakat.

Khususnya dengan adanya Perda Toleransi diharapkan tidak ada chaos, beda pendapat yang menimbulkan perpecahan di masyarakat.

Untuk Perda Ekonomi Kreatif kata Arifin dengan dilakukan pemetaan agar mana saja yang perlu diperbaiki namun harus dengan membuat program kerja terlebih dulu.

Kemudian Perda Penanggulangan Kemiskinan penting sebagai payung hukumnya sehingga tata cara kerjasama dari semua pihak bisa dilakukan. “Karena kemiskinan ekstrem di Banjarmasin masih tinggi,” katanya.

Kemudian Perda tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan sebagai tanggungjawab bersama antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.

Untuk itu kata Arifin perlu dilakukan inovasi
agar kebakaran dapat dicegah sejak dini serta edukasi kepada warga Banjarmasin.

“Semoga empat buah Perda ini dapat dijalankan sebaik mungkin oleh instansi terkait di Pemkot Banjarmasin,” tutupnya. (*/ADV)

Loading

redaksi