23 Oktober 2024


BANJARMASIN- DPRD Kalsel telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama dengan eksekutif terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda, Rabu (11/1/2023).

Tiga buah ranperda tersebut yaitu tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kedua tentang peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan serta ranperda perubahan kedua atas perda nomor 11/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menyampaikan perda ini nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

“Agar masyarakat hukum adat
tetap dapat menjaga eksistensi
kearifan lokal,” ujarnya.

Selain itu aturan ini diharapkan nantinya pada masyarakat hukum adat terlindungi dari tindakan diskriminasi di Kalsel.

Untuk Perda tentang peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan diharapkan nantinya dapat memberikan kepastian usaha bagi para pelaku usaha peternakan dalam menghasilkan ternak yang sehat dan berkualitas.

“Serta Perda ini penting ada untuk mencegah perkembangan penyakit hewan ternak yang mengancam ketersediaan pangan di Provinsi Kalsel,” ucapnya.

Adapun untuk ranperda perubahan kedua atas perda nomor 11/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel yang disetujui untuk menjadi Perda diharapkan
dapat memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam membantu eksekutif dan legislatif untuk kesejahteraan rakyat.

“Untuk menindaklanjuti Perda ini, kita akan segera buat peraturan kepala daerah (Perkada) atau pergubnya,” kata Sahbirin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menyampaikan disetujui tiga buah ranperda diharapkan dapat menambah kemajuan bagi pembangunan di banua.

Untuk ranperda perubahan kedua atas perda nomor 11/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel Supian mengharapkan kinerja pemerintah meningkat terutama pada Sekretariat DPRD Kalsel yang naik tipe dari C ke B. (*)

Loading

redaksi