23 Oktober 2024

BANJARMASIN- Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin dengan agenda penetapan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan Penetapan Propemperda Tahun 2023 pada Selasa, 22/11/2023.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua Matnor Ali dan Tugiatno , dan dihadiri oleh Wali Kota Ibnu Sina berserta Sekda Kota Banjarmasin, menetapkan Angka Belanja Daerah pada Tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2,5 triliun atau naik sekitar Rp500 miliar dari APBD Tahun 2022 ini.

Tidak hanya belanja daerah, pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dari pemerintah pusat ditetapkan sebesar Rp2,3 triliun. Untuk PAD ditetapkan sekitar Rp700 miliar lebih.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali membenarkan hal tersebut, menurut politisi Golkar ini kenaikan target PAD Tahun 2023 naik hingga 100 persen dari Tahun 2022. Hal ini merupakan semangat dari DPRD Kota Banjarmasin untuk meningkatkan target PAD Tahun 2023, dan hal tersebut disetujui pihak Pemkot. Kenaikan target PAD pada Tahun 2023 tersebut memperhitungkan potensi yang dapat dicapai, sesuai pembahasan dalam RAPBD sebelum penetapan ini, ucapnya.

Senada dengan semangat para wakil rakyat Kota Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan optimistis rancangan APBD 2023 ini dengan Belanja Daerah Rp2,5 triliun dan Pendapatan mencapai Rp2,3 triliun. Kekurangan akan ditutupi dengan pembiayaan daerah.

Dia pun juga optimis untuk mencapai target PAD sebesar Rp700 miliar Tahun 2023 dari pengumpulan retribusi dan pajak daerah. Salah satu cara untuk mengoptimalkan pendapat dengan memperbanyak pemasangan tapping box di objek pajak, tapping box adalah alat yang di pasang di tempat objek wajib pajak untuk merekam catatan transaksi.

Dikesempatan yang sama, ditetapkan sebanyak 26 Rancangan Peraturan Daerah melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjarmasin untuk Tahun 2023.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya mengatakan, DPRD Kota Banjarmasin dan Pemkot Banjarmasin berkomitmen untuk menyelesaikan target pembuatan peraturan daerah tersebut sesuai jadwal nantinya.

Menurut Darma Sri Handayani selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sebanyak 9 Raperda dari inisiatif DPRD Kota Banjarmasin, sisanya sebanyak 17 Raperda diajukan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Di antaranya, kata Darma, Raperda tentang Kerajinan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Cagar Budaya.

kemudian ada Raperda revisi Perda, di antaranya Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Gudang, Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Persampahan.

Menurut Darma yang merupakan politisi Golkar dalam Propemperda 2023 ini ada masuk sebanyak tiga raperda tahun 2022 ini yang tidak terbahas.”Jadi dimasukkan ulang untuk dibahas pada tahun 2023 nanti,” katanya.

Disampaikan Darma, untuk efektivitas pembahasan Raperda Tahun 2023, DPRD Kota Banjarmasin akan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu.

“Jadi ada program baru untuk pembuatan perda kedepannya, draf raperda terlebih dahulu kita sosialisasi ke masyarakat, sehingga kita bisa menyerap aspirasi dan masukan, baru kita bahas ke tingkat selanjutnya, termasuk melakukan studi banding ke daerah lain dan konsultasi ke kementerian,” tutur Darma.

Wali Kota H Ibnu Sina menyampaikan bahwa Propemperda yang sudah ditetapkan pada Rapat Paripurna dewan hari ini merupakan kebutuhan bagi kebijakan daerah.

“Kami apresiasi DPRD Kota Banjarmasin menyetujui 17 raperda yang kami ajukan,” kata Ibnu Sina.

Loading

redaksi