23 Oktober 2024

Banjarmasin – Anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019 – 2024 selama tiga tahun masa jabatannya sudah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugasnya secara amanah dalam rangka memperjuangin aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya para anggota dewan tidak terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, anggota dewan Kota Banjarmasi yang dilantik dan disumpah sejak tanggal 9 September 2019 , mempunyai peran besar dalam andil pembangunan Kota Banjarmasin.
Di usianya ke-496 Kota Banjarmasin yang canagkan oleh Bappenas untuk menjadi kota Metropolitan, sehingga perlu adanya usaha untuk mencapai predikat tersebut. Seiring dengan hal tersebut perlu ada pembangunan berkesinambungan di segala sektor, dan hal ini perlu adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Banjarmasin. Harus diakui selama ini Kota Banjarmasin terus berkembang pesat dalam berbagai hal dengan sejumlah keberhasilan yang diraih.
Capaian keberhasilan pembangunan tersebut, tentunya tidak terlepas dari peran DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 dalam menjaring dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Betapa tidak, karena DPRD dibentuk sesungguhnya untuk menjaga keseimbangan jalannya pemerintahan di daerah agar pihak eksekutif tidak semena-mena dalam menjalankan setiap kebijakan. Apalagi yang tidak pro rakyat,” kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya.
Selain itu kata Harry Wijaya, DPRD juga memiliki peran strategis untuk memastikan pemerintahan harus berjalan untuk memberikan perlindungan, kepastian rasa aman, kenyamanan serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan untuk seluruh lapisan masyarakat.
Dalam konteks tersebut lanjutnya, DPRD memiliki tiga fungsi. Pertama Fungsi Anggaran, dimana DPRD harus memastikan proposal anggaran yang diajukan eksekutif benar-benar diperuntukan untuk pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat dan dijamin didistribusikan secara tepat baik dari segi waktu, maupun sasaran yang hendak dicapai.
Kedua, fungsi Legislasi yaitu menyusun dan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam melaksanakan fungsi ini DPRD juga harus memastikan seluruh Raperda sebelum mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), baik diajukan pihak eksekutif atau dewan sendiri sebagai usul inisiatif dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Ketiga adalah Fungsi Kontrol yaitu DPRD melakukan fungsi pengawasan atas kinerja eksekutif (pemerintah), baik dalam melaksanakan Undang – Undang, Perda dan kebijakan lainnya, terlebih dalam setiap perencanaan pembangunan dengan mengutamakan aspirasi dan keinginan masyarakat .
Dari ketiga fungsi itu kata Harry Wijaya, jelas kewenangan yang dimiliki DPRD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang kemudian direvisi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah haruslah dilaksanakan secara maksimal guna memperjuangkan aspirasi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mereka wakili.
Menurutnya fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik jika lembaga DPRD bisa menjalankan perannya secara optimal dan penuh tanggung jawab dengan mengedepankan kepenting masyarakat.
Hal itu ujarnya, dapat dibuktikan dari segi kualitas atau sejumlah Perda yang diolah dan disahkan oleh dewan. Apalagi dari sekian perangkat hukum daerah yang diterbitkan itu tidak sedikit yang diusulkan atau atas insiatif pihak dewan.
Yang membanggakan lagi, ungkapnya, umumnya Perda dibuat dalam kerangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) maupun sifatnya pengaturan kebanyakan untuk memberikan perlindungan serta dalam upaya untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh ia menegaskan, bahwa kepercayaan dan amanah diberikan masyarakat melalui pemilu sebagai pilar utama demokrasi haruslah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota dewan.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, yang merupakan anggota dari Partai Amanah Nasional (PAN) ini,mengatakan bahwa atas amanah yang diemban dan diberikan masyarakat itu, DPRD memegang peranan penting dan strategis dalam ikut menentukan setiap kebijakan daerah.
“Karena sesuai ketentuan Undang-Undang sudah menjadi kewajiban DPRD adalah mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Terlebih lagi dalam kerangka memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan menyerap masyarakat aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Diakuinya di usia kota Banjarmasin ke-494, permasalahan yang dihadapi DPRD semakin kompleks. Meski demikian tegasnya, lembaga perwakilan ini akan terus berupaya melakukan berbagai macam sesuai tugas dan fungsi yang diemban.
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas mengemban amanah masyarakat bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 tetap komitmen berjuang untuk mengedepankan aspirasi masyarakat.
Langkah tersebut bermaksud dalam kerangka untuk lebih memaksimalkan tugas dan fungsi kelembagaan agar memiliki posisi yang kuat umtuk memajukan berbagai regulasi yang memihak dan pro rakyat, baik dalam melaksanakan fungsi anggaran (budgeting), fungsi control, dan fungsi legislasi.
“Terutama dalam membangkitkan kembali pertumbuhan berbagai usaha dan pertumbuhan perekonomian masyarakat yang terpuruk akibat pandemi wabah virus corona (Covid-19),” demikian kata Harry Wijaya.(Mnf).

Loading

redaksi