12 Desember 2024
logo-halal-id

Arahbanua.com, Jakarta – Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” terangnya.

Surat Keputusan Kepala BPJPH ini ditetapkan di Jakarta, 10 Februari lalu dan ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham. Surat keputusan penetapan label halal ini berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Aqil Irham mengungkap filosofi Label Halal Indonesia, yakni mengadaptasi nilai-nilai kearifan lokal. Bentuk dan corak yang digunakan adalah artefak-artefak yang dinilai unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” imbuh dia.”Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ungkap Aqil Irham.

Aqil Irham melanjutkan, logo tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Kemudian motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.(detik.com)

Loading

redaksi