23 Oktober 2024

Arahbanua.com, Palangka Raya – Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyambut positif kebijakan pemerintah yang melonggarkan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

Kebijakan ini didasari oleh upaya masif yang telah dilakukan pemerintah dalam menekan kasus positif harian melalui vaksinasi massal dan penyediaan fasilitas kesehatan lainnya yang merupakan kondisi prasyarat untuk pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan ini membutuhkan dukungan masyarakat kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran non tunai.

“Kami sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan non-tunai, khususnya QRIS, karena higienis, tidak memerlukan uang pas/kembalian, nirsentuh sehingga meminimasi risiko dari penyebaran Covid-19. Selain itu, transaksi dengan QRIS juga cepat, murah, mudah, aman dan handal,” Kepala Perwakilan BI Kalteng, Yura Adalin Djalins, Rabu (9/3/2022).

Pihaknya meyakini pelonggaran test antigen dan PCR akan mendorong mobilitas masyarakat lebih baik dan meningkatkan kinerja sektor transportasi pada 2022 lebih tinggi.

Kebijakan ini juga akan memberikan efek lanjutan pada sektor lainnya khususnya pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebagai tenaga bagi sektor pariwisata domestik untuk bangkit dari keterpurukannya.

BI Kalteng melihat dengan kebijakan pelonggaran kewajiban test PCR sejak awal November 2021 sektor transportasi dan pergudangan dapat tumbuh 11 persen (yoy).

Yura menambahkan kebijakan ini diharapkan juga akan mempercepat normalisasi operasional moda transportasi udara, sehingga akan mendorong kembali penurunan harga tiket pesawat, karena sejak awal 2022 ada kecenderungan penurunan harga angkutan udara. (Rel/MC Isen Mulang)

Loading

redaksi