arahbanua.com, Tanjung – Ratusan botol minuman Keras (Miras) bergagai jenis diamankan saat Operasi Pekat Petugas Gabungan Polres Tabalong, Sabtu (27/11/2021) malam.
Operasi tim gabungan itu, Dipimpin Kabag Ops AKP Hendra Sumala Sartio, bersama Kasat Intelkam AKP Agus Wibowo dan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo.
Sedikitnya ada sebanyak 313 botol miras berbagai macam merek, 4 buah jeriken berisi tuak dan 1 drum yang juga berisikan tuak.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, mengatakan dari semua barang bukti miras yang disita ada 4 orang yang diamankan, Minggu (28/11/2021).
Mereka adalah Oscar (41) diamankan kediamannya di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, 74 botol miras dengan berbagai macam merek.
Kemudian, Sitorus (63) diamankan dikediamannya di Keluarahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak. Dengan barang bukti 56 botol miras berbagai macam merek, 4 buah jeriken ukuran 20 liter serta 1 drum atau ember besar yang berisikan minuman dengan jenis tuak.
Lalu, sekitar pukul 23.45 wita, giliran pelaku Tampubolon (27), warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung” Pudak.Dengan barang bukti sebanyak 91 botol miras berbagai ma
Terakhir, petugas mengamankan Sinurat (27) dikediamannya di Keuarahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, dengan barang bukti sebanyak 92 botol miras berbagai macam merek.u)
Para pelaku kini telah berada di Mapolres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti miras bakaldimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Mereka terancam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perda Provinsi Kalsel No 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta,” tukasnya.
Untuk diketahui, Operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi kamtibmas menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di wilayah hukum Polres Kabupaten Tabalong.
KOMENTAR TERBARU