6 Mei 2026
Gambar WhatsApp 2025-07-13 pukul 14.03.51_89a935d6 (2)

ARAHBANUA.COM

 

 

Oleh: H. J. Faisal

 

‘Do’a Sang Pengobral Dosa’

 

Sambil membaca berita tentang hadirnya Sekolah Rakyat, ditemani segelas kopi hitam, dan lagu dari Iwan Fals yang berjudul ‘Do’a Sang Pengobral Dosa’….akhirnya terciptalah coretan sederhana ini, di hari Ahad yang sedikit mendung sejak pagi tadi.

Meskipun ini lagu lama, tetapi sampai saat usia saya hampir 50 tahun ini, pendapat saya masih tetap sama seperti saya masih imut-imut dulu, bahwa lagu ini bukan cuma tajam di lirik, tetapi juga menyentuh lapisan terdalam dari nurani sosial saya, bahkan mungkin juga anda.

Lagu “Doa Pengobral Dosa” yang diciptakan oleh Iwan Fals di tahun 1981, setelah dia bertemu seorang pelacur tua tersebut, memang menggambarkan potret getir seorang perempuan yang hidup di pinggir peradaban, berjuang di sudut gerbong tak terpakai, berteman nyamuk dan harapan, agar anak-anaknya bisa makan dan punya masa depan.

Dalam lagu itu, digambarkan dengan satire sosial yang tajam, bahwa sang ibu bukanlah sekadar seorang pelacur, tetapi simbol perjuangan kelas bawah yang tetap bermimpi anaknya menjadi manusia baik dan cerdas.

Dia berdoa dalam kebimbangan, sambil menunggu pelanggannya…. “Oh Tuhan beri setetes rejeki… Beri terang jalan anak hamba…”.

Ya, sebuah harapan yang tak pernah padam meski hidupnya gelap.

Akhirnya, pemikiran saya menjadi tergelitik, bagaimana jika fenomena Sekolah Rakyat yang sedang viral ini dihubungkan dengan kondisi sosial yang saat ini sedang ‘dinikmati’ oleh sebagian besar rakyat negara ini, yang kondisinya sama persis dengan yang digambarkan dalam lagu ‘Doa Sang Pengobral Dosa’ besutan bang Iwan ini, yang berkisah tentang seorang pelacur yang tetap menginginkan anaknya menjadi manusia yang baik dan cerdas?

Sekolah Rakyat Dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Dua Panggung, Satu Drama, Kebijakan Tanpa Kajian Akademis

Di satu sisi panggung, Sekolah Rakyat tampil sebagai bintang baru yang belum sempat latihan. Di sisi lain, Program MBG yang dulu dielu-elukan sebagai solusi gizi nasional, kini mulai kehilangan penonton, bahkan sutradara utamanya, Presiden dan Wakil Presiden, tampak mulai melangkah ke belakang layar.

Program MBG, yang digagas dengan anggaran fantastis hingga Rp171 triliun, awalnya menjanjikan dapur sehat di setiap sudut negeri dan piring bergizi di tangan anak-anak. Tapi seiring waktu, dapur-dapur itu tak cukup panas, distribusi tak cukup merata, dan manajemen mulai berantakan. Bahkan, jadwal makan di posyandu hanya seminggu sekali karena dapur belum siap—sebuah ironi dari program yang katanya “gratis dan bergizi setiap hari”.

Sementara itu, Sekolah Rakyat muncul sebagai “alternatif pendidikan” yang katanya lebih membumi, tapi justru berisiko membelah sistem pendidikan formal dan menciptakan kasta baru.

Jika MBG adalah dapur yang belum matang, maka Sekolah Rakyat adalah kelas yang belum punya kurikulum.

Keduanya lahir dari niat baik, tapi tampaknya lupa bahwa niat saja tidak cukup. Tanpa kajian akademis, tanpa evaluasi publik, dan tanpa keberpihakan yang benar-benar berpihak, kebijakan bisa berubah dari solusi menjadi simbol.

Memang, kajian akademis tentang Sekolah Rakyat gagasan Presiden Prabowo Subianto sudah mulai bermunculan, meski belum sepenuhnya mapan atau komprehensif.

Contohnya, ada kajian dari beberapa akademisi dan lembaga sudah mulai menulis analisis dan opini, seperti Prof. Tuti Budirahayu dari UNAIR, yang mempertanyakan landasan teoritis dan risiko stigmatisasi sosial dari program ini.

Ada juga kajian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyoroti perlunya tata kelola yang berkelanjutan dan perlindungan anak dari stigma. Bahkan mahasiswa doktoral dari UGM telah mengusulkan kurikulum berbasis “Wiratindak” untuk mencetak local hero melalui Sekolah Rakyat.

Namun kajian akademis yang bersifat empiris, seperti studi longitudinal, evaluasi dampak, atau publikasi jurnal ilmiah, belum ada samasekali, padahal program Sekolah Rakyat ini akan dimulai secara resmi pada esok hari, 14 Juli 2025 di 100 titik.

Jadi, bisa dibilang kalau kajian akademisnya belum matang, tapi sudah dipaksakan untuk bergerak.

Ketika Mimpi Pendidikan Inklusif Dieliminasi oleh Imajinasi Populis

Ya, Sekolah Rakyat, inovasi terbaru dari negeri penuh kejutan. Katanya, ini solusi bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem agar tetap mendapat pendidikan. Tetapi ada satu pertanyaan kecil yang luput ditanyakan oleh nurani kita…. “Apakah solusi ini benar-benar berangkat dari masalah, atau hanya dari momen gatal ingin terlihat revolusioner?”

Bagi saya pribadi, kebijakan Sekolah Rakyat ini seperti sate lilit Bali, dibungkus janji manis, tapi komposisinya belum jelas. Tidak ada riset publik yang membahas efektivitas, tidak ada kutipan dari ahli pendidikan, tidak ada pemetaan lokal.

Bahkan konsep pendidikannya terdengar seperti percakapan antar tim sukses daripada hasil forum ilmiah. Tapi tenang saja, karena di negeri ini, “yang penting niatnya baik,” meskipun pelaksanaannya lebih mirip lomba lari estafet dengan tongkat yang baru dipesan online tadi malam.

Pendidikan inklusif, yang selama ini diperjuangkan dengan darah para pahlawan pendidikan, air mata guru-guru honorer, dan jurnal Scopus para ahli pendidikan Indonesia, tiba-tiba tampak seperti bungkusan kado yang bisa digantikan dengan program berlabel “rakyat”.

Hebatnya, istilah “rakyat” punya daya magis tersendiri. Ia bisa memoles kebijakan setengah matang menjadi seolah-olah bersifat revolusioner. Padahal, jika dikuliti, kita mendapati struktur yang masih mentah, strategi yang belum terdefinisi, dan evaluasi yang absen dari monitoring yang sebenarnya.

Seperti biasa, kritik dibalas dengan jargon…“Jangan hanya mengkritik, bantu solusi dong!” Tapi bagaimana bisa memberi solusi jika masalahnya sendiri masih berkabut alias tidak jelas ujung pangkalnya?

Karena menurut sependek pengalaman saya selama 25 tahun lebih dalam bidang pendidikan, yang terjadi di lapangan bukan kebutuhan akan sekolah baru, tapi perbaikan sistem lama (lihat tulisan saya yang berjudul Blueprint Pendidikan Indonesia (2019) di parahyanganpost.com). Sekolah-sekolah formal yang lama saja, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta banyak yang kosong, jadi mengapa harus repot untuk membangun sekolah-sekolah yang baru?

Sekolah formal yang harusnya menjadi tempat semua anak Indonesia belajar bersama, justru makin tampak seperti etalase eksklusif dengan pintu masuk yang hanya terbuka bagi yang sanggup bayar seragam dan fotokopi formulir.

Inilah permulaan dari kisah panjang Sekolah Rakyat. Sebuah episode kebijakan pendidikan yang lahir bukan dari kebutuhan ilmiah, melainkan dari strategi komunikasi yang lebih bersifat politis dan populis.

Dan kita, sebagai bagian dari masyarakat insan pendidikan yang masih mencintai logika dan konstitusi, wajib waspada, karena kadang, niat baik pun bisa menjadi alat politik, dan mimpi inklusif bisa direduksi untuk memenuhi hasrat janji kampanye dulu.

Pasal 34 — Dibaca Tapi Tak Diingat, Dikutip Tetapi Tidak Dijalankan

Jika konstitusi adalah kitab suci kebijakan publik, maka Pasal 34 UUD 1945 seharusnya menjadi ayat sakral yang ditulis dengan huruf emas di tiap ruang rapat pemerintah. Sayangnya, di negeri yang penuh selebrasi jargon, pasal ini lebih sering dipakai untuk menutup presentasi PowerPoint daripada untuk membangun sekolah yang layak.

“Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata pasalnya. Tapi entah sejak kapan kata “dipelihara” diartikan sebagai “dipisahkan” yang akhirnya diciptakanlah program Sekolah Rakyat, sebuah bentuk reservasi (Cadangan) pendidikan untuk mereka yang dianggap terlalu mahal untuk diformalisasikan.

Di tengah geliat negara yang katanya ingin menghapus diskriminasi, muncullah kebijakan yang membagi anak-anak ke dalam dua dunia, yaitu yang formal dan yang ‘terpinggirkan tapi terpaksa diberdayakan’.

Pemerintah tampaknya percaya bahwa mendirikan sekolah baru lebih murah daripada memperbaiki yang lama. Dan tentu saja, lebih mudah dipromosikan di baliho. Karena “membangun” terdengar heroik, sedangkan “memperbaiki” hanya cocok untuk montir motor di pinggir jalan.

Masalahnya bukan pada niat, tapi pada lupa yang disengaja.

Ya, lupa bahwa konstitusi bukan alat promosi, tetapi janji negara kepada rakyat. Bahwa pendidikan bukan soal efisiensi anggaran, tapi soal keadilan akses. Bahwa anak-anak dari keluarga miskin ekstrem tidak seharusnya diarahkan ke jalur ‘alternatif’ yang belum tentu akreditasi dan masa depan kariernya. Mereka berhak atas pendidikan formal berkualitas, sama seperti anak pejabat yang duduk di bangku sekolah yang ber-AC.

Pasal 34 itu ada bukan untuk dicetak ulang di folder kementerian, tetapi untuk dijalankan. Dan jika negara masih mengaku sebagai entitas yang menjunjung martabat manusia, maka jalur pendidikan yang ditawarkan haruslah satu, yakni jalur yang inklusif, setara, dan berdasar pada hak, dan bukan kepada belas kasihan.

Karena pendidikan bukanlah bantuan sosial yang dapat disamakan dengan program bantuan sosial sembako. Pendidikan bukanlah alat politik, pendidikan juga bukan alat panjat sosial (pansos), tetapi pendidikan adalah amanat konstitusional yang wajib ditunaikan oleh negara kepada warga negaranya.

 

Sekolah Rakyat, Dari Rapat ke Lapangan Tanpa Transit di Perpustakaan

Dalam dunia akademik, kebijakan pendidikan biasanya lahir dari proses panjang: identifikasi masalah, studi pustaka, uji coba lapangan, evaluasi, revisi, baru kemudian implementasi.

Tetapi di Indonesia, tampaknya kita selalu mencoba jurus bypass akademik, langsung dari rapat terbatas ke konferensi pers, secepat pengiriman makanan via ojek online.

Sekolah Rakyat adalah contoh nyata dari kebijakan yang terlalu percaya diri. Tanpa riset mendalam, tanpa konsultasi pakar pedagogi, dan tanpa data empiris, dia melangkah ke panggung nasional seperti bintang sinetron dadakan.

Di ruang akademik, gagasan seperti ini biasanya masih harus melewati diskusi panel, seminar, dan pertanyaan mematikan dari dosen yang hobi menyanggah seperti saya, tetapi tampaknya kebijakan ini berhasil lolos tanpa harus menjawab: “Metodenya pakai apa?” atau “Mana jurnal referensinya?”

Kalau ditanya kenapa bisa begini, jawabannya seperti biasa, sederhana saja…..mungkin pemerintah terlalu sibuk membaca polling elektoral daripada publikasi jurnal ilmiah di Scopus. Toh, dalam logika politik, reaksi publik lebih berharga daripada uji reliabilitas.

Yang penting viral, bukan valid. Tah eta…..!!

Lucunya, ketika dikritik oleh akademisi dan praktisi, pendukung program ini justru berseru, “Jangan banyak tanya, ayo kita bergerak!” Padahal bahkan dalam lari maraton pun, pelari profesional butuh peta jalur dan strategi hidrasi.

Tetapi ya sudahlah, mungkin Sekolah Rakyat ini memang diciptakan untuk uji coba massal, namun sayangnya, yang diuji adalah anak-anak dari keluarga miskin….atau karena mereka selalu dianggap sebagai kaum marjinal yang memang selalu ‘tahan ujian?’ Entahlah…..

Namun kita bisa bayangkan, jika seandainya anak-anak itu adalah makhluk eksperimental dalam lab sosial terbesar bangs aini, maka mereka akan belajar bukan dari kurikulum terstruktur, tapi dari improvisasi program. Mereka tidak mendapat jaminan mutu, tapi jaminan niat. Dan niat, sebagus apa pun, tidak bisa diuangkan di masa depan.

 

Sekolah Formal vs. Sekolah Rakyat, Mana Pilihan Kaum Miskin?

Di era digital yang masih mengenaskan secara ekonomi, keadilan sosial bangs aini masih seringkali diukur dari jumlah program bantuan, bukan dari kualitas akses. Maka dari itu, logika lahirnya Sekolah Rakyat mungkin bisa ‘diamini’ oleh Sebagian besar rakyat yang amsih belum paham betul tentang kualitas pendidikan, sebuah inovasi penuh semangat yang secara tidak langsung membagi sistem pendidikan menjadi dua, yaitu pendidikan formal untuk yang mampu, dan Sekolah Rakyat untuk yang tertinggal. terjauh, dan termiskin.

Ketika Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi pengelola utama Sekolah Rakyat, bukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), maka arah dan filosofi pendidikan bisa saja bergeser dari ranah pedagogis ke ranah sosial, dan itu punya konsekuensi besar terhadap mutu dan orientasi pendidikan jangka panjang.

Resiko potensi kehilangan arah pendidikan akan semakin menjadi kenyataan, karena kemensos bukan lembaga pendidikan, sehingga fokus bergeser dari pengembangan intelektual ke penanganan sosial.

Mungkin saja, kurikulum bisa lebih menekankan pada keterampilan hidup dan nasionalisme, tapi kurang pada penguasaan akademik dan pedagogi formal.

Sekali lagi, menurut saya program ini lebih seperti membuat dua jalur pendidikan, dan bukan berdasarkan minat, bakat, atau kapasitas, tetapi berdasarkan isi dompet orang tua.

Ibarat membangun dua kolam renang, satu dengan air bersih dan standar internasional, satu lagi dengan air tadah hujan dan pelatih yang masih belajar menyelam.

Yang lebih miris, keberadaan Sekolah Rakyat bisa menciptakan lingkaran stigma sosial baru. Anak-anak yang bersekolah di sana akan dikenal sebagai “mereka yang tidak mampu,” bukan karena mereka tidak cerdas, tetapi karena sistem memutuskan bahwa kecerdasan mereka cukup diasah di ruang sederhana yang tidak diakui oleh dunia pendidkan formal yang layak dinikmati oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Bayangkan jika seorang anak dari keluarga miskin ekstrem, cerdas dan penuh semangat, tetapi diarahkan ke jalur pendidikan yang tidak punya akreditasi, tidak memiliki standar mutu nasional, maka pendidikan mereka bukan menjadi jembatan kemajuan, tetapi terowongan buntu yang dihadapkan kepada batu besar sebagai penghalangnya,

Dan jangan lupakan dampaknya bagi guru. Siapa yang akan mengajar di sekolah rakyat? Apakah guru terbaik dari kampus ternama, atau relawan penuh niat baik tapi minim pelatihan pedagogis? Jika kualitas pengajaran menjadi lotere, maka kualitas masa depan peserta didik pun jadi taruhan.

Diskriminasi pendidikan tidak selalu terlihat jelas. Kadang dia menyamar sebagai solusi alternatif. Kadang dia disebut sebagai program unggulan pemerintah. Tetapi sesungguhnya, dia sedang menjebak generasi miskin untuk tetap berada di tempatnya, seolah negara ingin berkata…. “Kami ingin kamu berhasil, tapi bukan terlalu berhasil.”

 

Jika Negara Masih Ingat Pasal 34, Ini Solusinya

Sekolah Rakyat sudah berdiri, baliho pun sudah naik. Peresmian sudah digelar. tetapi anak-anak masih bingung, karena mereka tidak tahu apakah masa depan mereka diundang ke dunia formal atau hanya jadi headline sementara.

Dalam pasal 34 UUD 1945 (Amandemen 2002) menyatakan:
1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Makna konstitusional yang dapat saya pahami (mari kita diskusikan bersama sambil ‘ngopi’ jika saya keliru) dari pasal tersebut adalah, bahwasannya negara wajib menjamin akses pendidikan yang layak dan nondiskriminatif bagi anak-anak dari keluarga miskin dan terlantar.

Dan pastinya, pendidikan formal seharusnya menjadi hak universal, bukan privilege yang tergantikan oleh program alternatif yang belum teruji secara akademis. Bukan begitu?

Maka dari itulah, wajar saja jika kekhawatiran yang umum yang muncul terhadap Sekolah Rakyat, bahwa tanpa kajian teoritis dan penelitian empiris, program ini berisiko menciptakan segregasi pendidikan yang justru bertentangan dengan semangat inklusivitas. Dan jika anak-anak miskin ini diarahkan ke jalur pendidikan alternatif yang tidak setara, maka bisa muncul stigmatisasi dan ketimpangan struktural baru.

Maka tibalah waktu untuk memyembuhkan amnesia nya terhadap konstitusinya sendiri. Dengan kata lain, jika Pasal 34 UUD memang masih dianggap sah, inilah yang seharusnya dilakukan.

Pertama, hentikan penciptaan jalur pendidikan alternatif yang sebenarnya hanya mencerminkan kemalasan pemerintah dan ketidakmampuannya dalam melakukan perbaikan sistem.

Negara harus memperkuat sekolah formal agar inklusif dan mampu menampung semua lapisan masyarakat.

Bayangkan jika rumah bocor tidak ditambal, tapi malah dibangun gubuk di halaman belakang sebagai “solusi cepat dan tepat”. Begitulah Sekolah Rakyat jika dibandingkan dengan perbaikan sistem sekolah formal.

Kedua, biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin harus ditanggung penuh oleh negara, sesuai amanat UUD dan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Realisasikan anggaran negara untuk membiayai penuh pendidikan anak miskin di sekolah formal, mulai dari SPP, buku, seragam, transportasi, hingga aktivitas ekstrakurikuler. Jangan cuma kasih sepatu gratis lalu berharap mereka jadi ‘Einstein’ di ruang kelas tanpa standar sarana dan prasarana yang memadai.

Ketiga, tingkatkan kapasitas sekolah formal untuk menerima semua golongan, bukan hanya mereka yang “berkondisi ideal”. Artinya, ada pelatihan guru, sistem dukungan psikososial, dan kebijakan penerimaan inklusif.

Karena kalau sekolah formal cuma cocok buat anak yang sudah pintar dan kaya, itu bukan sekolah, tetapi itu Namanya klub elite akademis.

Keempat, buatlah kebijakan yang berdasarkan pada data dan evaluasi, bukan pada trend viral atau keinginan politis, apalagi keinginan netizen yang tidak jelas,

Bangun sistem monitoring yang melibatkan peneliti, praktisi pendidikan, dan komunitas lokal. Karena kebijakan yang baik lahir dari dengar pendapat, bukan dari riuhnya tepuk tangan.

Terakhir, kalau masih ingin ada “program khusus” seperti Sekolah Rakyat, maka bentuknya harus komplementer, bukan substitusi.

Jadikan ia sebagai pusat penguatan keterampilan atau layanan remedial, bukan sebagai sekolah utama bagi mereka yang dianggap “tidak layak formal”.

Karena dalam dunia yang ideal, pendidikan itu membebaskan. Tapi dalam dunia kita sekarang, kadang pendidikan justru jadi alat untuk memilah. Pastikan bahwa pendidikan tetap menjadi jembatan, bukan gerbang dengan penjaga bersenjata kebijakan yang serba tidak jelas juga.

 

Penutup: Antara Niat Baik dan Jalan Pintas Kebijakan

Setiap kebijakan punya cerita. Beberapa lahir dari diskusi panjang, beberapa dari mimpi malam menjelang kampanye. Sekolah Rakyat termasuk yang terakhir.

Dia memang lahir dengan niat baik, namun hanya dibesarkan oleh semangat populis, dan diresmikan oleh acara peresmian yang penuh jabat tangan, tanpamengetahui apa yang sedang dan akan dilakukan selanjutnya.

Sebagai sesama insan pendidikan, marilah kita saling jujur.

Dalam semangat besar membangun pendidikan alternatif, kita bisa saja lupa bahwa “alternatif” tidak selalu berarti “setara”. Anak-anak dari keluarga miskin ekstrem memang akhirnya mendapat sekolah, iya, tetapi bukan sekolah yang sama dengan anak-anak lain. Mereka mendapat versi ekonomis, hemat anggaran, dan hanya kaya dengan jargon populis politik.

Sekolah Rakyat bisa jadi ladang harapan atau ladang eksperimentasi sosial saat ini. Tergantung siapa yang menanam, dan siapa yang memanen.

Jika dikelola dengan pendekatan akademis, partisipatif, dan berbasis hak asasi, ia bisa menjadi ruang inovatif yang menyemai potensi. Tetapi jika dibiarkan sebagai instrumen politik tanpa evaluasi, maka ia hanya akan jadi monumen niat yang tak pernah selesai.

Karena itulah saya menyerukan kepada sesama insan pendidikan, bahwasanya di antara barisan kebijakan yang lahir dari ambisi, kita perlu hadir untuk menjadi penjaga nalar. Menyuarakan bahwa pendidikan bukan soal branding, tapi soal bekal hidup. Bahwa anak-anak dari keluarga miskin tersebut bukanlah target bantuan, tetapi MEREKA TETAP MENJADI SUBJEK UTAMA PEMBANGUNAN NEGARI INI.

Sekolah Rakyat harus dikritisi bukan karena kita anti perubahan, tetapi karena kita pro keadilan.

Kritik ini bukan anti pemerintah, tetapii pro konstitusi. Dan satire ini bukan sekadar hiburan, tapi wujud kasih sayang kepada bangsa yang kita harap tumbuh tanpa diskriminasi.

Jadi, bayangkan jika sang ibu dalam lagu itu mendengar bahwa anaknya hanya layak masuk Sekolah Rakyat karena miskin.

Mungkin dia akan berkata, “Aku menjual harga diri demi masa depan anakku, tapi negara malah menjual masa depan anakku demi harga diri kebijakan.”

Sekolah Rakyat, jika tidak dirancang dengan hati dan akal sehat, bisa menjadi jalan gelap yang justru memadamkan harapan ibu-ibu seperti tokoh dalam lagu itu.

Bukankah mereka ingin anaknya masuk sekolah formal, bukan sekolah alternatif yang belum jelas masa depannya, sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi tertinggi negeri ini?

Wallahu’allam bisshowab

Jakarta, 13 Juli 2025

 

 

*Dosen Prodi PAI dan Pascasarjana UNIDA Bogor/ Director of Logos Institute for Education and Sociology Studies (LIESS) / Pemerhati Pendidikan dan Sosial/ Anggota PJMI

Loading

redaksi