ARAHBANUA.COM
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Betty Epsilon Idroos memastikan, Pilkada 27 November 2024 merupakan hari libur nasional selama satu hari.
“Pastinya, sesuai klausul UU (undang-undang). Hari libur atau hari yang diliburkan,” ujar Betty.
Ketentuan hari libur saat pilkada diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Pasal 84 ayat (3) menjelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Betty mengatakan, libur Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024 tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga untuk sekolah sekolah
(*MrAW/ PJMI/ AB)
KOMENTAR TERBARU