12 Desember 2024
Gambar WhatsApp 2024-11-03 pukul 18.54.31_23a309dc

ARAHBANUA.COM

 

Salah satu yang ditangkap dan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Jawa Timur terkait kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur adalah seorang advokat bernama Lisa Rahmat. Terkait dengan kasus Tannur tersebut 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo juga ditangkap karena diduga menerima suap, gratifikasi. Bahkan seorang mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), bernama Zarof Ricar (ZR) diduga terlibat dalam pemufakatan jahat sehingga ia juga dicokok dan saat penggeledahan di rumahnya ditemukan uang yang mencapai hampir Rp 1 Trilliun dan emas batangan seberat 51 KG. Demikian keterangan pers yang disampaikan oleh pihak kejaksaan kepada media.
Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M menyoroti peristiwa yang menggemparkan jagat hukum itu saat menyampaikan pidato dalam acara pelantikan pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Selatan Minggu, 3 November 2024. Beberapa Pengurus DPD Sulawesi Selatan yang dilantik untuk masa bakti 2024-2029 diantaranya Sudirman Jabir, S.H., M.H., sebagai Ketua DPD, Asri Ameru, S.H., M.H., sebagai Wakil Ketua, Hadriani, S.H., M.H., sebagai Sekretaris, Arpin, S.H., M.H., sebagai Bendahara DPD. Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat pengadilan, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi advokat.
Awalnya yang punya masalah hukum adalah Gregorius Ronald Tannur, anak seorang mantan anggota DPR dari PKB yang terlibat perkara pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. Tannur ini menyewa lawyer yang bernama LR.
Seorang klien yang mempunyai persoalan hukum pastilah bercerita kepada pengacaranya. Seorang pengacara (sebagai profesi mulia, officium nobilee) yang baik haruslah mendengarkan apa yang disampaikan kliennya, kemudian memetakan persoalan hukumnya, memberikan analisis hukum dan memberikan solusi-solusi hukum yang berpatokan pada prinsip kebenaran dan keadilan. Perkara ini disorot publik dan media setidaknya karena tiga hal.
Pertama, para hakim baru saja menuntut kenaikan kesejahteraan dan gaji hakim dengan melakukan mogok nasional, cuti bersama tidak mengadakan persidangan selama beberapa hari. Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mendatangi Kemenkumham, MA dan DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya.
Kedua, di lembaga pengadil tertinggi ini baru saja dipilih Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang baru yaitu Prof Sunarto. Kepada KMA yang baru ini banyak ditumpukan harapan perbaikan dan pembenahan MA secara total. Apakah KMA yang baru akan sanggup mengatasi persoalan dan kemelut yang ada saat ini?
Dan ketiga, jumlah cokokan kejaksaan yang mencapai angka yang fantastis itu. Penangkapan atas advokat dan 3 hakim di PN Surabaya mencapai puluhan milliar rupiah. Sementara di rumah ZR ditemukan dan disita uang dalam jumlah hampir Rp 1 Trilliun, setara dengan jumlah uang korban jamaah umroh First Travel yang jumlah korbannya 63 ribu orang yang ditipu oleh pemilik First Travel.
Sebab itu tidaklah heran manakala banyak tuntutan agar kejadian ini dijadikan momentum untuk membasmi mafia peradilan dan mewujudkan keadilan untuk semua. Harapan ini ditumpukan kepada KMA yang baru untuk melakukan gebrakan luar biasa dan zero tolerance terhadap korupsi.
Luthfi Yazid mengingatkan bahwa pendapat yang hanya menumpukan kesalahan kepada hakim dan MA bukanlah pandangan atau pendapat yang adil. Yang benar adalah semua Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk pemerintah harus introspeksi dan berbenah agar pencari keadilan tidak dirugikan. Kepolisian, kejaksaan, kalangan advokat, dan korps kehakiman semuanya dapat menjadi bagian dari jaringan mafia peradilan.
Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kurang “bergigi” semuanya harus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran sangat mahal dan segera melakukan “total football reparation”, pembenahan total. Khusus KPK, 10 calon komisioner KPK dan 10 orang calon Dewan Pengawas KPK yang belum diuji-kelayakan oleh DPR RI harus segera diseleksi. Mereka mesti dipilih yang memiliki rekam jejak serta integritas yang tidak cacat. DPR harus memilih calon yang berintegritas dan terbaik dari mereka. DPR juga harus terbebas dari kepentingan politik partisan dalam melakukan pemilihan.
Mengapa harus semua APH yang mesti berbenah? Luthfi Yazid mengingatkan bahwa advokat, Jaksa, maupun polisi ada untuk menyebut sebagian saja yang terjerat kasus serupa. Sebut misalnya advokat senior OC Kaligis, Jaksa Pinangki Sirna Malangsari, Polisi Jend (P) Joko Susilo, Mantan Kabareskrim Jend (P) Suyitno Landung dan sebagainya.
Semua APH tersebut mempunyai Kode Etik. Sebagai APH tujuannya adalah agar amanah konstitusi UUD 1945 untuk mewujudkan negara hukum (rechstaat) dapat benar-benar terwujud. Dan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus) dapat diwujudkan sebab didalam UUD 1945 tidak ada kata “kepastian hukum” saja; yang ada adalah “kepastian hukum yang adil” sebagaimana Pasal 28 D ayat 1.
Luthfi Yazid berharap agar kedepan tidak terulang lagi kasus-kasus serupa sebagaimana dialami advokat senior OC Kaligis, Jaksa Pinangki Sirna Malangsari, Polisi Jend (P) Joko Susilo, Mantan Kabareskrim Jend (P) Suyitno Landung, Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Hasbi Hasan, mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dan hakim agung Sudradjad Dimyati.
Luthfi Yazid kepada para pengurus maupun anggota DePA-RI di seluruh Indonesia berpesan agar menjaga integritas, kepercayaan masyarakat serta menegakkan keadilan kepada siapa pun, kapan pun dan dimana pun.

Loading

redaksi