ARAHBANUA.COM
Khutbah Idul Adha 1445 H / 2024 M Oleh : Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH, M.Si. Masjid Al Kautsar. Perumahan Griya Anggraini, Jalan Anggaran Raya Blok E14 No.1, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
إنَّ الحَمْدَ ه لِل نَحْمَدُهُ وَنَسْتَ ه عيْنُهُ وَنَسْتَغْ ه فرُهُ ، و َنَعُوْذُ بهاللهه ه منْ شُرُوْ ه ر أَنْفُ ه سنَا
وَسَيهِّئَا ه ت أَعْمَا ه لنَا ، مَنْ يَهْ ه د ه الله فَلا مُ ه ضلَّ لَه ، وَمَنْ يُضْ ه للْ فَلا هَا ه ديَ لَ هُ ،
وَأشْهَدُ أنْ لا إلهَ إلا الله وَحْدَهُ لا شَريْكَ لَهُ وَأشْهَدُ أن َّ مُح َمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه
اللََُّّ أَكْبَرُ اللََُّّ أَكْبَر
لا إهلَهَ إهلا اللََُّّ، وَاللََُّّ أَكْ بَرُ
اللََُّّ أَكْبَر وَه لِلَّه الْحَمْدُ
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
BAGIAN EMPAT
Tentu saja konsep tersebut tidak akan terpatok pada satu batas waktu dan tempat tertentu. Namun ia akan tetap menjadi konsep paripurna yang kebenarannya akan berlaku hingga akhir zaman.
Kondisi masyarakat kini terbelenggu dengan berbagai kamuflase kekacauan dan terpolarisasi dalam satu paham yang kabur, serta hedonisme dan syahwat materialisme yang tak terkendali. Saat ini telah banyak perilaku kaum muslimin yang terjebak dalam suatu kesenangan dunia yang membutakan mata hati dan keimanannya. Telah banyak di antara kaum muslimin yang meninggalkan shalat fardhu, melaksanakan shalat hanya sebatas menggugurkan kewajiban tanpa mau untuk menegakkannya dengan meningkatkan keilmuan yang baik dan benar terkait dengan keutamaan atau tata caranya, dan nilai fadhilah yang terkait dengan keutamaannya untuk shalat berjamaah. Akhirnya, shalatnya tidak mampu mencegah keji dan kemungkaran. Begitupun dengan berbagai penyimpangan sosial, ekonomi, hukum, dan budaya seperti narkoba, korupsi, prostitusi dan perzinaan, telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perilaku kaum muslimin, dari mulai rakyat kecil hingga elite pejabat. Jauh dari nilai-nilai moral keislaman yang seharusnya menjadi tutunan mereka. Ibarat kata, sejengkal demi sejengkal, selangkah demi selangkah, hingga ke lubang biawak pun kini perilaku kaum muslimin telah mengikuti jejak Yahudi dan Nasrani. Telah banyak umat Islam yang terjangkit penyakit ‘hubbud dunia’, terlalu mencintai kehidupan duniawi. Nafsu terhadap kesenangan dunia yang tak terkendali dan lupa akan kematian. Tidak mau mengingat kematian dan sangat takut terhadap mati. Akhirnya mereka lupa dengan amal saleh mereka yang akan menjadi bekal mereka di akhirat kelak. Gambaran dari kondisional tersebut tentunya sudah Nabi Saw. prediksikan, sebagaimana katanya,
“Ada orang-orang kafir menyerbu dan membinasakan kalian, seperti halnya orang-orang yang menyerbu makanan di atas piring.” Seseorang berkata, “Apakah karena sedikitnya waktu kami?” Dia berkata, “Bahkan waktumu banyak sekali, tetapi kamu seperti membangun di atas air. Dan Allah mencabut rasa takutmu terhadap musuh-musuhmu terhadap kamu serta menyerang dalam hatimu dengan penyakit yang mematikan.” Seseorang bertanya, “Apa itu?” Dia menjawab, “Cinta dunia dan takut mati.” (HR. Ahmad, Al-Baihaqi, dan Abu Dawud)
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Dari kondisional kaum muslimin tersebut, melalui pendekatan intelektual dan kerangka ilmiah yang objektif-sistematis-dan toleransi (OST), maka semangat dan spirit ibadah Kurban serta nafs tilas dari apa yang pernah didakwahkan dan diperjuangkan oleh Nabi Ibrahim as. dalam membangun dan membina ketakwaan ummatnya dapat dilaksanakan secara jujur, benar, dan adil (Jubedil) bagi perjalanan bangsa ini. Melalui kerangka ilmiah OST Jubedil hendaknya kita dapat secara proporsional dalam menilai dan bersikap bahwa dibutuhkan resolusi dan revolusi mendasar untuk bangkitnya bangsa Indonesia dari keterpurukan.
Dalam Al-Qur’an surah Ibrahim (14) ayat 35 sampai 40, Allah SWT telah mengetengahkan apa Konsep pembangunan Nabi Ibrahim,
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala (35) Ya Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah mendorong banyak orang manusia, maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (36) Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur (37) Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau mengetahui apa yang kami sembunyikan dan apa yang kami lahirkan dan tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagi Allah, baik yang ada di bumi maupun yang ada di langit (38) Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan pada hari tua (ku; ) Ismail dan Ishaq. Tuhan Sejatiku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa (39) Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku (40) Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari terhenti).”
Bahwa momentum Idul Adha tentunya menjadi refleksi bagi pijakan bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang akan merayakan 79 tahun kemerdekaannya. Bangsa yang telah dikaruniai nikmat besar tak terkira dan merupakan anugerah dari Allah SWT. atau given, yaitu: kehidupan, keimanan, kemanusiaan, persatuan, hikmah, dan keadilan sosial bagi seluruh umat manusia.
Perjalanan sejarah merupakan bukti faktual jika kemerdekaan bangsa ini mengandung motivasi spiritual, kesadaran dan pengakuan karena rahmat Tuhan, bukan hanya hasil perjuangan rakyat semata. Secara konstruksi hukum yang pada hakikatnya UUD 1945, maka secara jujur, benar, dan adil, kita bisa menilai, yaitu:
1) Bahwa dasar negara Republik Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana Pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Bagi Tuhan yang dimaksud jika menurut Mukadimah UUD 1945 alinea ke-3 UUD 1945 adalah Allah Swt.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang merdeka, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
3) Pada Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 juga dinyatakan,
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti ke Nusa dan Bangsa.
Janji Presiden (Wakil Presiden):
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus -lurusnya serta berbakti ke Nusa dan Bangsa.
Jadi, sebagaimana logika penafsiran hukumnya, dimana Batang Tubuh (pasal-pasal dalam UUD 1945) tidak boleh bertentangan dengan Mukadimah, maka Tuhan Yang Maha Esa yang dimaksud adalah Allah Swt. Bahkan dalam pelaksanaan pembacaan sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden selalu diikuti dengan meletakkan Al Quran di belakang kepala Presiden dan Wakil Presiden. Peletakan Al Quran dalam hubungannya dengan sumpah Presiden dan Wakil Presiden memberi pengertian dengan jelas bahwa sumpah jabatan itu suci juga didorong oleh semangat untuk menjalankan nama atas ‘demi Allah’. Dengan demikian, Al Quran harus menjadi pedoman, pegangan, bahkan komitmen Presiden untuk memerintah rakyat / bangsanya, kepatuhan patuh kepada Allah Swt. Perintah dan larangan Allah Swt. secara tersurat maupun tersirat ada dalam Al Quran.
Adapun bagaimana pelaksanaannya, adalah dengan mencontohkan teladan Nabi Muhammad Saw. Dengan pemahaman konstruksi hukum seperti itu jelaslah sesungguhnya Indonesia adalah negara agama dan mengacu pada UUD 1945 maka agama yang artinya adalah Islam. Dengan demikian, siapapun – termasuk media pers – yang menentang konsekuensi logis dari konstruksi hukum sebagaimana telah diterangkan, maka sesungguhnya mereka benci dan anti kepada ajaran Islam dan tentunya ada penyakit dalam hati, yaitu penyakit kekufuran yang diliputi tampilan kemunafikan. Itulah sesungguhnya musuh negara karena memusuhi ajaran Allah Swt dan Rasul-Nya Muhammad Saw. , yang mana sudah sangat jelas bahwa dasar negara adalah Allah Swt.
4) Bahwa pelaksanaan komitmen sumpah jabatan Presiden sebagaimana pada poin 3) secara teknis yuridisnya dilakukan bersama-sama DPR RI sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1)
Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Setelah diamandemen Pasal 5 Ayat 1 dipindahkan ke Pasal 20 dan 21, namun substansinya tetap sama bahwa pembuat undang-undang adalah presiden bersama DPR.
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Apabila rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Jadi, presiden dan DPR bertanggung jawab bahwa terhadap penegakan hukum terutama hukum Islam yang seyogyanya diterapkan di Indonesia sebagaimana pemahaman konstruksi hukum yang dijelaskan sebelumnya, yaitu Republik Indonesia adalah negara agama karena berdasarkan kepada Ketuhanan Yang maha Esa yaitu Allah Swt. Kalaulah berlaku hukum Islam saat ini, itu hanya terbatas pada sifat yang khusus, yaitu dalam arti ibadah perorangan seperti, Syahadat, Salat, Shaum, Zakat, dan Pergi Haji, sedangkan ibadah dalam arti umum yang bersifat publik, seperti penegakan hukum pidana dan pengelolaan tata negaranya serta hubungan internasionalnya belumlah mengacu atau mendasarkan pada ketentuan-ketentuan yang Allah Swt. dan Rasul Nya Muhammad Saw. perintahkan, misalnya QS Al Maidah [5] : 38 perintah potong tangan terhadap pencuri, bukan potong tahanan, apalagi bagi koruptor. Hal ini perlu diingatkan kepada para pejabat dan politisi yang ada selama ini banyak pendusta dan munafik. Oleh karena itu, bila kerangka berfikir ilmiah ini tidak diterapkan maka tidak akan terwujud Indonesia yang Bertakwa.
5) Bahwa menurut sejarah kronologis yuridis berlakunya Kembali UUD 2945 adalah melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Dimana isi Dekrit itu antara lain, ….. kembalinya ke UUD 1945 dengan dijiwai semangat Piagam Jakarta.
Maka, jelaslah bahwa Piagam Jakarta yang memuat 7 kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” merupakan amanah konstitusi sekaligus amanah para pendiri bangsa ini untuk menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegera, buka mengingkarinya.
Oleh karena itu, marilah secara objektif, sistematis, dan toleransi, terhadap 79 tahun perjalanan kemerdekaan bangsa ini kita mau jujur, benar, dan adil untuk menerima berlakunya hukum Islam di Indonesia. Bagi mereka, Presiden dan DPR, dengan kapasitas dan wewenang yang melekat padanya bisa mengupayakan dan mengkondisikan agar hukum Islam, nilai-nilai ajaran Islam yang terkait dengan pidananya, hukum tata negaranya, dan hukum hubungan internasionalnya bisa produktif terimplementasikan pada tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
bersambung ke BAGIAN LIMA
KOMENTAR TERBARU