3 Oktober 2024
Advertorial Nopember 2023 DPRD

ARAHBANUA.COM

Banjarmasin

 

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kota Banjarmasin akan segera disahkan oleh DPRD setempat.

Dimana raperda dimaksud telah dilakukan finalisasi oleh Suyato selaku ketua Pansus dan anggota Pansus dalam pembahasan bersama Dinas PUPR, DPMPTSP dan pihak terkait lainnya belum lama tadi.

 

 

“Draf Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung telah selesai dibahas dan dilakukan finalisasi oleh Pansus,” ujar Suyato atau akrab disapa Awi tersebut.

Ia mengemukakan dalam raperda yang difinalisasi itu memuat 177 pasal yang didalamnya terdapat ketentuan bagi masyarakat Banjarmasin yang akan mendirikan bangunan.

“Didalamnya juga memuat sanksi administrasi bagi yang melanggar,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adaya aturan baru ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat karena tujuan dari perda ini untuk memudahkan urusan warga terkait perizinannya.

 

 

Awi menjelaskan saat mengurus izin, dengan adanya Perda ini, warga cukup mendatangi Dinas PUPR dan pihak disana yang akan memproses perizinannya.

Kemudian akan ada tim yang ditunjuk untuk melakukan pengecekan persyaratan apakah memenuhi atau tidak termasuk dalam perhitungan retribusinya.

Aturan ini berbeda dari sebelumnya, dimana untuk ketentuan pengajuan atau pengurusan izin bangunan untuk mekanismenya dulu harus melalui tingkat kecamatan.

“Kalau untuk permintaan perizinan, pihak kelurahan maupun kecamatan tetap harus diinformasikan,” paparnya.

Untuk kecamatan mengetahui informasi adanya perizinan dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas PUPR.

Selain itu, kata Awi hadirnya Perda PBG ini juga tidak memberatkan untuk masyarakat karena tujuannya sendiri agar setiap bangunan yang ada di Kota Banjarmasin berkualitas dan layak ditempati.

Regulasi ini juga dipastikan akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.

Adapun hadirnya regulasi baru ini, sesuai dengan PP 16 tahun 2021 yang mengatur retribusi persetujuan bangunan gedung yang secara otomatis menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Advertorial-112023)

 

 

 

 

 

 

Loading

redaksi