
Motor listrik ( foto ist )
Editor: Dyan Hasri
arahbanua.com, Banjarbaru-
Untuk mengetahui seseorang berhak menerima subsidi motor listrik atau tidak.Bisa dilakukan dengan datang ke pihak dealer motor listrik untuk memeriksanya berdasarkan nomor induk kependudukan ( NIK ) di KTP.
Saat ini hanya pihak dealer motor listrik yang bisa memeriksa apakah seseorang masuk kategori penerimaan subsidi.
Calon konsumen hanya perlu menunggu waktu kurang dari 5 menit untuk bisa mendapatkan jawabannya.
Bila lolos maka akan dilanjutkan ke tahap pembelian selanjutnya.
Adapun golongan masyarakat penerima subsidi motor listrik baru adalah :
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM )
2. Penerima Kredit Usaha Rakyat ( KUR )
3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) dan
4. Pelanggan listrik 450-900 VA
Nah, jika sobat arahbanua.com termasuk ke dalam salah satu kriteria tersebut bisa melakukan cek NIK ke dealer motor listrik yang ditunjuk pemerintah.
KOMENTAR TERBARU