Editor: Dyan Hasri
arahbanua.com, Banjarbaru-
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam )
Mahfud MD digugat secara perdata oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang.
Gugatan perdata tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya Panji Gumilang meminta ganti rugi materil sebesar Rp 5 Triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan pernyataannya selama ini terkait dirinya dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil dan immateril sebesar Rp 5 Triliun,” bunyi petitum dalam kutipan gugatan tersebut seperti yang dilihat arahbanua.com. Jum’at ( 21/7/2023 ).
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
“Iya benar ( ada gugatan tersebut )” kata Zulkifli pada Kamis ( 20/7/2023 ).
KOMENTAR TERBARU