
Johnny G Plate ( foto ist )
Editor: Dyan Hasri
arahbanua.com, JAKARTA –
Menkominfo Johnny G Plate ternyata masih berhak menjadi Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg ) Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan demikian, dikarenakan perkara yang kini menjerat Johnny G Plate belum putusan inkrah.
” Jadi ukurannya apakah sudah ada putusan inkrah atau belum. Kalau misalnya status belum sana ( inkrah), itu dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yang bersangkutan masih berhak menjadi Bakal Calon Legislatif bahkan sampai daftar Bakal Calon tetap pun masih berhak” kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan Sabtu ( 20/5/2023 )
Seperti diketahui Johnny G Plate akan bersaing maju sebagai bakal calon legislatif di dapil Nusa Tenggara Timur ( NTT ) 1 dari Partai Nasdem.
KOMENTAR TERBARU