Editor: Dyan Hasri
arahbanua.com, JAKARTA-
Destiawan Soewardjono sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, oleh Kejaksaan Agung RI.
Di kasus ini, Tersangka berperan dalam memerintahkan serta menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Kerugian Negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.
KOMENTAR TERBARU