23 Oktober 2024

BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif DPRD Kota Banjarmasin kembali melanjutkan pembahasan dengan mitra kerjanya, Senin (21/11/2022).

Ketua Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Zainal Hakim menyampaikan pembahasan kali ini lebih spesifik membahas pada pasal per pasal yang berkaitan tentang dukungan fasilitasi dari pemerintah terhadap usaha kreatif di Banjarmasin.

“Di dalam raperda ini mengatur tentang fasilitasi dan bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.

Hal ini terang Zainal seperti pada pasal 43 yang berbunyi dalam pengembangan ekonomi kreatif ini pelaku disediakan baik itu ruang kreatif, pusat kreasi dan pusat pemasaran.

“Disini lah peran pemerintah menyiapkan sarana dan prasarananya,” ucapnya.

Lanjut Zainal, di dalam pasal 43 itu pemerintah merealisasikan sarana dan prasarananya di rumah sasirangan kreatif yang bakal selesai dibangun dan akan siap digunakan untuk tahun 2023 bagi wadah para pelaku usaha ekonomi kreatif.

Lahirnya raperda ini tambah Zainal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, dimana di Kota Banjarmasin menyasar 17 sub sektor yang diharapkan dapat berkembang di kota seribu sungai tersebut. (*)

Loading

redaksi