arahbanua.com, Banjarmasin – Bank berplat merah di Banjarmasin, Kalsel. Harus menangung kerugian Miliaran rupiah akibat ulah Oknum pegawainya bermain Binomo.
Ulah Arini Listiani Chalid, terungkap di Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin kemarin.
Saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah sebagai terdakwa Dia Mengakui sudah bermain Binomo sejak 2019 hingga kerugian 1,1 M.
Bahkan mengunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta,” katanyan
Dia pun mengaku, seluruh asetnya sudah habis dan tak bisa mengganti. Hingga pasrah menerima konsekuensi hukuman.
Usai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adi Suparna sebagai Jaksa penuntut, meminta waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.
Sementara dalam perkara ini, Chalis didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.(frm)
KOMENTAR TERBARU