12 Desember 2024

arahbanua.com, Banjarmasin – Dua orang Begal dihadiahi timah panas karena melawan saat ingin diringkus di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kamis (30/9/2021).

Keduanya berinisial S (40) dan P (31) yang sebelumnya beraksi di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Jumat (24/9/2021).

Bahkan, aksi mereka terbilang sadis, karena tidak hanya merampas barang korban, namun juga berusaha melukai dan memperkosa korbannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan penangkapan pelaku begal sadis tersebut.

“Ya betul sudah ditangkap dini hari ini,” ucapnya singkat.

Dalam penangkapan begal itu, Dipimpin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKP Endris Ary Dinidra.

Kedua tersangka berhasil diringkus berkat kerjasama Unit Resmob (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Banjarbaru dan Unit Buser Polsek Banjarbaru Barat sekitar pukul 3.00 Wita.

Sementara, diketahui kedua korban berinisial RFA (16) dan AF (16) warga Kota Banjarbaru, masih berstatus sebagai pelajar.

Saat itu keduanya, berboncengan mengendarai sepeda motor, lalu kedua begal itu tiba tiba memepet korban dan memberhentikannya hingga mengancam kedua korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Tersangka meminta korban menyerahkan smartphone milik mereka, namun korban menolak dan tersangka menyerang hingga kedua korban mengalami luka di jari tangan serta jari kaki.

Setelah berhasil merampas smartphone korban, kedua tersangka juga mencoba memperkosa salah satu korban, karena korban terus melawan, kedua tersangka mengurungkan niatnya dan melarikan diri.

Dalam hal ini, Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan dapat memetakan keberadaan kedua tersangka hingga melakukan penangkapan.

Petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial AS (39) di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel.

Dari hasil interogasi awal, tersangka P kepada polisi diketahui merupakan residivis begal, yang baru kurang lebih enam bulan menghirup udara segar setelah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama.

Selain para tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dua unit smartphone milik korban, satu unit sepeda motor dan satu sajam jenis parang yang digunakan tersangka dalam aksinya.

Saat ini para tersangka sudah diamankan di Polsek Banjarbaru Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.

Loading

redaksi