Tulisan bersambung dari Penulis OVAMIR ANJUM
Editor: Reza Nasrullah
arahbanua.com, BANJARBARU-
English | العربية | Bahasa Indonesia
Penafian: Pandangan, pendapat, temuan, dan kesimpulan dalam makalah dan artikel ini sepenuhnya dari penulis.
Yaqeen tidak mendukung pandangan pribadi penulis pada platform mana pun. Kami memiliki anggota tim yang beragam, sehingga memungkinkan dialog terus-menerus untuk memperkaya dan membantu kami menghasilkan penelitian berkualitas tinggi.
Catatan Editor:
Makalah ini dijadwalkan terbit sebelum kematian pemimpin NIIS Abu Bakar Al-Baghdadi diberitakan. Menindaklanjuti berita ini, kami merasa semakin perlu menerbitkannya guna membentangkan perbandingan antara konsep khilafah dalam tradisi Islam dan pemahaman kebanyakan Muslim yang terpengaruh oleh imajinasi Barat tentang khilafah yang ditimbulkan oleh kebrutalan NIIS.
Ucapan Terima Kasih dari Penulis:
Saya berutang budi kepada sejumlah cendekia dan teman yang telah membaca draf awal makalah ini dan memberikan saran-saran berharga, antara lain Zara Khan, Jonathan Brown, Omar Anchassi, Mohammed El-Sayed Bushra, Carl Sharif El-Tobgui, dan Mobeen Vaid. Mereka semua memberikan banyak saran, koreksi, dan referensi, baris demi baris. Begitupun, saya tetap bertanggung jawab penuh atas pendapat dan kemungkinan kesalahan di dalamnya.
Terima kasih juga kepada jajaran pimpinan Yaqeen yang mendorong penulisan topik yang menantang ini, dan kepada banyak mahasiswa di berbagai tempat di Amerika Utara, serta hampir di setiap negeri Muslim tempat saya pernah mengajar materi ini dalam berbagai format.
Pelbagai pertanyaan, wawasan, dan aspirasi mereka sungguh menginspirasi saya.
Siapa yang menginginkan khilafah?
Sebagai sebuah kata yang sarat makna, “khilafah” menimbulkan kenangan dan keinginan bagi sebagian orang dan ketakutan bagi sebagian lain.
Selama sekitar empat belas abad, meskipun ada diskontinuitas, Dunia Islam identik dengan khilafah. Keruntuhan Khilafah Utsmaniyah setelah Perang Dunia Pertama mengejutkan dan menyedihkan seluruh wilayah Islam, sedangkan gagasan kebangkitan khilafah menginspirasi banyak gerakan dan proyek intelektual.
Namun, daya tariknya tenggelam di tengah gempita singkat pendirian negara pascakolonial yang dibayang-bayangi Perang Dingin.
Sekarang, seiring nyatanya kegagalan pendirian negara ini, berikut juga banyaknya korban berjatuhan akibat ilmu ekonomi neoliberal dan keruntuhan lingkungan global, serta sistem dunia yang mengarah ke deglobalisasi dan nativisme, gagasan khilafah sebagai alternatif tunggal peradaban yang dapat melindungi kepentingan orang-orang marjinal menguat di kalangan umat Islam.
Meskipun baru saja menarik perhatian akademis, gagasan persatuan pan-Islam justru semakin mendapatkan dukungan berkat adanya segala peredaman perlawanan di Dunia Islam, siklus baru terorisme dan perang, penindasan Muslim dengan impunitas, dan tembok baru yang didirikan di Euro-Amerika.
Baru-baru ini, keberadaan khilafah buruk justru mendorong pamor gagasan tentang khilafah baik. Kebangkitan dan kejatuhan apa yang disebut sebagai Negara Islam di Irak dan Suriah ( NIIS; juga dikenal sebagai Negara Islam Irak dan Levant [NIIL] ), dengan segenap manfaat dan mudaratnya, menunjukkan potensi gagasan ini. Bahkan, para pemimpin populis di kawasan ini telah menyuarakannya; misalnya Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan, yang memanfaatkan gelora nostalgia umat Islam sedunia akan Khilafah Utsmaniyah. Baru-baru ini, dia menyatakan bahwa Republik Turki adalah kelanjutan Khilafah ini. “Sultan Erdogan,” begitu para pengagumnya memanggilnya, mengisi kekosongan yang semakin dirasakan banyak Muslim di seluruh dunia.
1. Kekuasaan Erdogan mungkin berumur pendek, tetapi aspirasi yang dimunculkannya tidak.
Belum lama ini, para pendukung kebangkitan khilafah dituduh—dan tuduhan ini tidak selalu salah alamat—sebagai fanatik, romantis, atau tradisionalis garis keras, yang merindukan zaman keemasan yang tidak pernah ada. Para Islamis arus utama, yang semakin condong atau terdorong menganut politik negara-bangsa, telah mengadopsi posisi mulai dari visi seperti politik demokrasi Kristen sekuler di Eropa, hingga pengakuan halus bahwa persatuan negara-negara Muslim, atau setidaknya Arab, dalam sebuah konfederasi demokrasi Muslim seperti Uni Eropa memanglah sesuatu yang diinginkan, walaupun di luar jangkauan. Para pragmatis ini, walaupun sudah berkompromi, sebagian besar gagal mencapai tujuan politik mereka, bahkan gagal menghindari persekusi massal dan, seperti perkembangan setelah Pemberontakan Arab 2011, tampaknya kehilangan daya tarik di tengah kaum muda Muslim yang membayangkan visi lebih baru dan lebih berani. Ketika gambaran ketidakberdayaan massa Muslim dan pengkhianatan elite Muslim beredar luas di dunia nyata maupun maya, gagasan tentang ummah (umat Islam sedunia) membubung tinggi dan tenggelam dalam, senasib dengan mitra alaminya, khilafah, yakni pemerintah terpadu yang melindungi semua Muslim, terutama mereka yang terlupakan di wilayah pinggiran. Ketika wilayah pinggiran ini melebar, jauh melebihi penduduk yang terlindungi di wilayah Muslim, suara gagasan itu pun kian nyaring.
Sebuah artikel New York Times baru-baru ini menyoroti gaung gagasan khilafah di tengah umat Islam di seluruh dunia, termasuk di kalangan pembenci NIIS yang tegas mengutuk kekerasan dan pandangan agamanya. Khilafah, menurut temuan penulis artikel itu, “adalah gagasan dengan daya tarik yang lebih dahsyat daripada yang ingin diakui banyak orang di Barat.”
2. Fenomena terkini (politik keji para despot Timur Tengah yang mementingkan diri sendiri dan perpecahan parah akibat kekerasan sektarian) tampaknya telah mengarah pada “penerimaan arus utama terhadap identitas kolektif Muslim yang bersifat global dan terbuka secara politis yang mendorong kaum muda Muslim untuk melihat diri mereka sebagai komunitas kolektif yang membutuhkan tanah air sebagai solusi atas keadaan yang sulit.”
3.Keberatan terhadap gagasan kebangkitan khilafah juga tampak hebat, dan terbagi menjadi tiga jenis: ia tidak diinginkan, tidak mungkin, dan/atau tidak diperlukan secara agama. Khilafah tidak diinginkan karena ia adalah sistem politik (jika bisa disebut sistem) abad pertengahan yang absolutis; ia mengisyaratkan zaman primitif sebelum munculnya hak asasi manusia, kemajuan, kewarganegaraan, demokrasi, dan kebebasan beragama. Selain itu, khilafah dikaitkan dengan kelompok teroris seperti NIIS, dan menarik perhatian terburuk baik dari pendukung maupun penolaknya. Ia tidak mungkin lantaran negara-bangsa, tak peduli apa pun kekurangannya, akan tetap ada. Akhirnya, secara agama ia tidak diperlukan karena khilafah dianggap bukan lembaga agama Islam sejak awal, melainkan hanyalah lembaga sejarah yang bahkan tidak pernah mewujud berlama-lama dalam bentuk idealnya sebagai otoritas terpadu atas seluruh umat Islam. Dalam makalah ini, saya mengevaluasi klaim-klaim itu.
Kontroversi seputar khilafah juga digerakkan oleh ambiguitas signifikansinya. Bagi para pengkritiknya, ia adalah teokrasi absolutis kekuasaan-satu-orang dari abad pertengahan atau, bagi para pendukungnya yang reformis, ia adalah konfederasi pemerintahan Muslim seperti model Uni Eropa (mungkin dengan akhir yang lebih bahagia!). Bagi sebagian orang, khilafah adalah alternatif pramodern untuk sistem politik kontemporer, sedangkan, bagi sebagian lain, khilafah adalah persatuan pascamodern negara-bangsa mayoritas Muslim demokratis. Kedua jenis pandangan ini kehilangan kompleksitas dan kekayaan tradisi diskursif Islam seputar khilafah yang perlu dibahas dan didekonstruksi.
Jika dipahami sebagai pemerintahan berdasarkan persatuan yang adil, akuntabel, sadar hak asasi manusia, dan terdesentralisasi dari berbagai pemerintah wilayah Muslim dengan perekonomian dan pertahanan yang bersatu, menurut saya khilafah mungkin adalah satu-satunya cara untuk menghindari degradasi masyarakat dan untuk menghindarkan negara Muslim dari menjadi wilayah kekuasaan teroris dan, nauzubillah, perang dunia ketiga.
Gagasan yang menyatakan bahwa khilafah—atau, lebih khususnya, khilafah yang ideal—adalah tidak mungkin lantaran wujudnya tidak ada lagi sebetulnya didasarkan pada kegagalan imajinasi dan kesembronoan intelektual semata. Bagaimanapun juga, demokrasi dimulai secara terbatas di sebuah negara-kota kecil Yunani, lalu berkembang selama beberapa ratus tahun, untuk kemudian menghilang selama dua ribu tahun berikutnya.
4. Bahkan dalam reinkarnasinya, pada awalnya demokrasi muncul sebagai olok-olokan; para pendiri Amerika dan elitenya melihat gagasan tentang “demokrasi republik” sebagai oksimoron tetapi pada akhirnya mereka harus tunduk kepada tekanan khalayak ramai.
5. Tidak ada alasan sebuah gagasan dianggap tidak layak hanya karena ia tidak populer.
Paling minimum, khilafah berarti persatuan umat Islam secara politik, bukan gagasan yang perlu mereka ciptakan ulang. Ia hadir dalam setiap diskursus Qur’ani tentang eksistensi sosial, setiap ajaran Nabi, dan setiap khutbah Jumat hingga hari ini. Sepanjang sejarah, umat Islam telah menyepakati perlunya aktualisasi politik gagasan ini; ia tidak hanya mendahului hukum Islam tetapi merupakan syarat kelahiran dan koherensinya. Kenyataannya, khilafah tidak selalu mencakup semua wilayah Muslim, dan gagasan persatuan pan-Islam secara menyeluruh adalah aspirasi yang pada kenyataannya jarang tercapai. Jadi, khilafah ideal tidak berbeda dari cita-cita demokrasi sempurna atau bahkan negara-bangsa berdaulat.
Aspirasi kolektif semacam ini jarang terwujud dalam bentuk idealnya, namun mampu menginspirasi tindakan moral pribadi dan kolektif mayoritas orang pada era tertentu. Saya menyebutnya cita-cita asimtotis. Sebuah asimtot (pelajar kalkulus di sekolah menengah mungkin ingat) adalah garis lurus yang makin didekati oleh suatu lengkungan, tetapi tidak pernah berpotongan.
Cita-cita asimtotis tidak sama dengan cita-cita utopis lantaran ia nyata, rasional, dan bahkan kadang dapat tercapai, tetapi kesempurnaannya selalu berproses. Ia serupa dengan gagasannya ahli teori politik Sheldon Wolin ketika dia menggunakan kata sifat seperti “episodik” dan “pelarian” untuk menggambarkan demokrasi.
6.Semua cita-cita manusia yang bermakna, termasuk cita-cita agama Islam, adalah asimtotis, seperti Sunnah Nabi Muhammad saw. Menghindari dosa, selalu mengutamakan Allah di atas segalanya, serta bersikap jujur, adil, dan berani adalah bagian dari cita-cita asimtotis ini. Cita-cita asimtotis seseorang, menurut saya, adalah indikasi imannya yang paling jelas. Orang yang benar-benar percaya kepada demokrasi, liberalisme, kapitalisme, atau sosialisme berpegang teguh pada hal-hal ini, bahkan ketika hal-hal ini tampak gagal. Kesatuan politik umat Islam dan kelangsungan pemerintahan profetik adalah salah satu cita-cita yang telah menjadi bagian dari identitas umat Islam sepanjang sejarah dan didasarkan—seperti akan saya tunjukkan di bawah—pada imperatif Islam.
Khilafah bukanlah utopia, sekalipun di masa kejayaannya. Oleh karenanya, kita harus menolak romantisasi khilafah sebagai lembaga yang secara ajaib dapat menjamin kemerdekaan dan kesejahteraan umat Islam hanya dengan deklarasi. Ia juga tidak berlangsung terus-menerus tanpa masalah selama tiga belas abad keberadaannya.
Pun begitu, sejumlah kritikus berpendapat bahwa khilafah historis berlangsung empat belas abad lamanya dengan berlandaskan konsensus atas cita-cita besar itu, sehingga setiap lembaga atau cita-cita politik atau agama lain pasti tersingkirkan. Jelas, konsensus dalam Islam tentang larangan sumpah palsu, riba, pembunuhan orang tak bersalah, dan seterusnya, bukan lantas berarti bahwa norma-norma ini selalu ditegakkan dalam praktiknya. Skeptisisme selektif ini mengingatkan kita kepada kebengisan kaum Khawarij terhadap para Muslim lain. Mereka juga yang awalnya menciptakan cita-cita palsu secara manasuka (sepemahaman mereka, hanya Al-Qur’an saja yang berhak mengadili, tanpa bantuan otoritas yang telah melihat pewahyuannya) kemudian mengutuk semua pihak yang mereka nilai gagal. Pada khususnya, orang Khawarij membenci pemerintahan para khalifah yang tidak sempurna dan bahkan para pemimpin sekte mereka sendiri. Jika fakta bahwa khilafah masa lalu tidak sepenuhnya bersatu dan tidak selalu adil diartikan sebagai ketiadaan khilafah, kita dapat berargumen secara analogis bahwa tidak ada Muslim dalam sejarah karena mereka semua tidak sempurna, sama seperti tidak ada demokrasi karena semua demokrasi tidak sempurna. Semua argumen seperti ini sama-sama tidak masuk akal.
Tentu saja ada kaum sekularis modern yang berargumen bahwa otonomi politik dan persatuan umat Islam, sebagaimana tersirat dalam gagasan khilafah, bukanlah tujuan atau cita-cita agama sejak awal. Argumen ini sekarang dibahas. Sejauh ini poinnya adalah, menunjukkan ketidaksempurnaan sejarah saja bukanlah suatu argumen untuk menentang kemungkinan khilafah. Persoalan tentang kemungkinan [khilafah] memang merupakan elemen penting dalam mengevaluasi dan memprioritaskan kewajiban dalam yurisprudensi Islam; selain itu, ketimbang mengabaikannya begitu saja, ia harus diperdebatkan, seperti yang dilakukan dalam makalah ini.
Selanjutnya, persoalan tentang keinginan.
Bagi orang beriman, signifikansi persoalan ini selalu di bawah persoalan tentang perintah Ilahi, yang selalu ditujukan untuk kesejahteraan tertinggi kita walaupun tidak kita pahami: “Sesungguhnya Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.”
7. Namun, setiap perintah Allah harus dipahami dalam sebuah bangunan yurisprudensi Islam yang terdiri atas perintah, larangan dan rekomendasi yang disusun (berbeda oleh ulama yang berbeda) berdasarkan prioritas pragmatis, kapasitas individu dan kolektif dan kepastian epistemologis tentang status perintah itu. Kita akan membahas status pendirian khilafah sebagai sebuah perintah secara singkat saja, karena pembahasan menyeluruh di luar cakupan makalah ini.
Sejumlah ulama terkemuka, seperti Hujjat al-Islam al-Ghazali, menganggap khilafah sebagai kewajiban terlepas dari keefektifannya, seperti ritual keagamaan, terpisah dari fungsi atau utilitas politiknya. Ulama lain, seperti Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam al-Haramayn al-Juwayni, juga menekankan sifat rasionalnya. Pandangan terakhir ini, saya yakin, lebih menarik. Setiap usaha dalam mendirikan kembali lembaga global semacam khilafah harus menunjukkan kemampuannya mengatasi tantangan politik, sosial, ekonomi, dan ekologi yang dihadapi umat Islam. Setiap upaya melampaui status quo (di sini diidentifikasi sebagai sistem negara-bangsa) yang mendukung persatuan pan-Islam di Dunia Islam harus terlibat dalam dialog panjang dan keras tentang tantangan-tantangan ini. Upaya dialog dan membangun kembali seperti ini juga harus melibatkan bukan hanya semua Muslim, terutama yang kurang beruntung dan kehilangan haknya, tetapi juga warga non-Muslim yang hidup di wilayah Muslim, negara tetangga, dan komunitas cendekia dan saintifik global.
Ringkasnya, untuk memperdebatkan kewajiban khilafah secara agama, kita harus mengacu kepada kitab suci dan tradisi yurisprudensi Islam, tetapi untuk membuktikan kelayakan dan keinginan terhadapnya, kita juga harus berpaling kepada sejarah dan politik (apa yang disebut fiqh al-wāqi). Pada kenyataannya, dalam hal ini, seperti dalam hal apa pun, kedua jenis diskursus ini harus berjalan secara dialektis antara yurisprudensi dan realitas. Jika cara ini terlaksana, menurut saya, hasilnya akan lebih disukai kebanyakan orang yang memiliki maksud baik di seluruh dunia, bukan hanya Muslim.
Kini semakin banyak bermunculan alasan kuat bagi terwujudnya khilafah. Selama beberapa dekade terakhir, globalisasi telah sangat meningkatkan kesadaran Muslim tentang para Muslim lain berikut kesatuan keadaan dan visi mereka di seluruh dunia.
Pada saat yang sama, kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin telah meningkat pesat di setiap negara. Pemberontakan Arab 2011 menunjukkan kesamaan ruang publik di hampir dua lusin negara berbahasa Arab. Gejolak pemberontakan ini masih jauh dari usai. Pada saat yang sama, tragedi yang terjadi di hampir setiap negara ini telah menunjukkan hampanya kedaulatan nasional, seiring monarki berbasis minyak dan otokrat militer di setiap negara sama-sama menghancurkan gerakan protes populer. Turut hancur pula muruah ulama yang justru dengan gembira menyoraki pembantaian dan pemenjaraan rakyat. Di bawah tekanan berat dari ketidakabsahan politik dan kebangkrutan muruah ulama, umat Islam menjadi semakin tidak mampu menyediakan kehidupan yang layak, dan reaksi terhadap kondisi mengenaskan seperti ini di antaranya adalah berupa kekerasan endemik (termasuk terorisme, tetapi yang lebih penting, individu yang rusak dan komunitas yang juga lebih rentan terhadap agresi mikro dan kekerasan dalam rumah tangga), kekecewaan atau fanatisme agama, dan sinisme etika secara umum.
8.Secara global, model negara-bangsa telah terburai sejak pelaksanaan kebijakan neoliberal pada dekade 1980-an oleh negara adidaya. Buku-buku berpengaruh bertema kecemasan telah bermunculan sejak dekade 1990-an, seperti The End of the Nation-State (judul sejumlah monografi, yang dibahas di bawah), The Clash of Civilizations
9. Jihad vs. McWorld: How Globalism and Tribalism are Reshaping the World,
10. Endgames: Questions in Late Modern Political Thought.
11. Literatur-literatur ini berbicara tentang memudarnya negara-bangsa tradisional dan kebangkitan kapitalis global yang bersekongkol dengan orang-orang kuat regional untuk mengumpulkan kekayaan dan mengamankan kekuasaan melalui pemodifikasian aparatus negara-bangsa dengan mengorbankan semakin banyak orang. Bahkan, pada saat jayanya (dari abad ke-19 hingga Perang Dunia Kedua), negara-bangsa terbukti hanya terdiri atas penyelarasan kepentingan-kepentingan tertentu berkedok sistem internasional yang abstrak. Seorang cendekia dari di Universitas Stanford, Amerika, yang ahli dalam masalah hubungan internasional terkemuka, dengan bernas menjelaskan fenomena ini dalam bukunya, Sovereignty: Organized Hypocrisy.
12.Kedaulatan negara-negara yang lebih lemah, menurut karya ini, telah secara rutin dilanggar kekuatan global, tetapi fiksi kedaulatan berguna untuk mempertahankan boneka kekuasaan. Banyak literatur tentang akhir negara-bangsa menunjukkan ketidakmampuan sistemnya menangani krisis terbesar di zaman ini, mulai dari perubahan iklim akibat ulah manusia dan ketidaksetaraan pendapatan hingga krisis pengungsi yang meluas (meningkatnya kasus nonwarga negara), dan merekomendasikan kerjasama ekonomi regional atau global sebagai jalan keluar.
13. Ironisnya, umat Islam, yang secara historis mendapat manfaat paling sedikit dari Revolusi Industri, akan menjadi korban pertama dari konsekuensi tak terhindarkan, yaitu bencana lingkungan. “Kita menuju ‘apartheid iklim,’ yang dengannya orang miskin akan menderita sedangkan orang kaya menyelamatkan diri, ungkap laporan PBB yang mengerikan.”
14.Umat Islam harus maklum bahwa skenario terburuk akan terjadi di negara-negara mereka. Singkatnya, bagi umat Islam, sistem negara-bangsa telah, dan akan terus, bertindak brutal, memecah-belah, dan bersikap kejam. Bukan saja karena para penjajah sejak awal telah memperhitungkan pendirian sistem ini sebagai cara untuk memecah umat Islam dan menguasai sumber daya mereka, tetapi juga, seperti ditunjukkan berikutnya, karena secara struktural sistem ini tidak sesuai dengan Islam.
Bersambung
KOMENTAR TERBARU